Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Dugaan PETI Madina

Sabtu, 12 Maret 2022 - 23:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GNPK RI ketika menggelar aksi. Foto: Ist

GNPK RI ketika menggelar aksi. Foto: Ist

Medan-Mediadelegasi: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara setelah meneliti berkas perkara dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) alias tambang emas illegal di Madina dengan tersangka AAN, berkas tersebut dinyatakan belum lengkap.

Kajati Sumut Idianto SH MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, menjawab konfirmasi wartawan, Jumat (11/3), menyampaikan bahwa berkas masih kurang lengkap.

“Setelah Tim Jaksa Pidum lakukan penelitian (berkas), maka diterbitkan P-19 pada (penyidik) Polda Sumut, untuk dilengkapi petunjuknya,” kata Yos. 

Dalam kasus ini, lanjut Yos A Tarigan, jaksa peneliti menganggap masih ada sedikit yang belum lengkap baik syarat formil maupun materilnya. 

“Jadi dalam kasus ini, jaksa peneliti masih menganggap belum lengkap syarat formil dan materilnya,” tandasnya. 

BACA JUGA:  Polresta Deli Serdang Kerahkan Personel Jaga SPBU

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan, pengembalian berkas ini dinamakan dengan P-18. Artinya, surat pengembalian ini disertai dengan sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi penyidik.

“Petunjuk yang harus dilengkapi penyidik itu namanya P-19. Dimana, dalam petunjuk tersebut ada syarat formil terkait kekurangan persuratan, dan syarat materiil terkait materi pokok perkara yang perlu dilengkapi untuk mendukung unsur-unsur pasal yang sudah disangkakan,” tandasnya.

Terkait batas waktu, kata Yos tentunya kita yakin penyidik pasti secepatnya menyempurnakan berkas perkara tersebut karena hanya sedikit petunjuk dan koordinasi Jaksa dengan Penyidik juga intens. Kita yakin, penyidik Polda Sumut pasti bisa segera melengkapi persyaratan yang kurang, agar bisa diajukan ke pengadilan untuk disidangkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jalur Alternatif Pancur Batu-Sibolangit Dikeluhkan, Jalan Belum Diaspal & Rambu Masih Minim
Sispala Wana Bumi MAN 1 Medan Kirim Tiga Atlet ke Festival Panjat Tebing Kemerdekaan Deli Serdang
Turnamen Leng Gembira Piala Ketua MPI Deli Serdang Meriahkan HUT RI ke-81 di Hamparan Perak
Jilbab Rp525 Juta, Kainnya yang Mahal atau Angkanya yang Bikin Bertanya?
Dinas Perkimtan Deli Serdang Disorot: SiLPA Rp30,7 Miliar & Anggaran Langganan Media Dinilai Janggal
Kecelakaan Maut KA Putri Deli Tabrak Truk di Serdang Bedagai, Sopir Tewas & Kereta Anjlok
Diduga Bangunan BUMDes Mekar Sari Serobot Lahan Kelompok Tani
Kreatif! Mahasiswa UNIMED Olah Daun Kelor Jadi Donat
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:31 WIB

Jalur Alternatif Pancur Batu-Sibolangit Dikeluhkan, Jalan Belum Diaspal & Rambu Masih Minim

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:51 WIB

Sispala Wana Bumi MAN 1 Medan Kirim Tiga Atlet ke Festival Panjat Tebing Kemerdekaan Deli Serdang

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:54 WIB

Turnamen Leng Gembira Piala Ketua MPI Deli Serdang Meriahkan HUT RI ke-81 di Hamparan Perak

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:16 WIB

Jilbab Rp525 Juta, Kainnya yang Mahal atau Angkanya yang Bikin Bertanya?

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:08 WIB

Dinas Perkimtan Deli Serdang Disorot: SiLPA Rp30,7 Miliar & Anggaran Langganan Media Dinilai Janggal

Berita Terbaru