Praktik Perdagangan Orangutan Dibongkar Polisi

Sabtu, 30 April 2022 - 00:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti, satu ekor orangutan. Foto: D|Ist

Barang bukti, satu ekor orangutan. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Subdit IV/Tipidter bersama Subdit V/ Siber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut mengungkap praktik perdagangan satwa dilindungi jenis orangutan, melibatkan anak di bawah umur dan seorang wanita.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, penangkapan pelaku penjualan Orangutan itu diawali pada Rabu (27/4) hingga Kamis (28/4).

Ada lima orang diduga terlibat, TRC, 18, AR, 20, HY, 18, R, 17 dan seorang wanita AS, 20, seluruhnya warga Kota Binjai.

“Berawal informasi yang kita terima dari masyarakat adanya pelaku memperniagakan satwa dilindungi jenis Orangutan Sumatera (Pongo Abeli) seharga Rp 23 juta,” jelas Hadi, Jumat (29/4).

Menindaklanjuti informasi berharga tersebut, petugas segera melakukan penyamaran sebagai pembeli hingga disepakati lokasi transaksi di Jalan H Anif Kompleks Cemara Asri, Deliserdang.

BACA JUGA:  Bukit Lawang Orangutan Trail 2023 Diharapkan jadi Event Dunia

Petugas kemudian bertemu dengan lima pelaku mengendarai 1 unit mobil Toyota Yaris nomor polisi BK 1665 RO. “Kelima pelaku langsung ditangkap setelah memperlihatkan barang bukti,” katanya.

Dari pengungkapan itu disita barang bukti 1 ekor Orangutan Sumatera (Pongo Abeli) dalam keadaan hidup, 1 unit mobil Toyota Yaris BK 1665 RO dan 5 unit HP berbagai merek.

“Tersangka mengaku 1 ekor Orangutan Sumatera didapatkan pelaku dari Nanta, Kecamatan Langsa, Kabupaten Aceh Timur,” ungkapnya.

Dia menambahkan, berdasarkan hasil koordinasi dengan ahli dari BBKSDA Sumut, Orangutan Sumatera (Pongo Abeli) merupakan satwa dilindungi dan dilarang untuk diperjualbelikan, sesuai dengan Permen LHK  Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, tanggal 28 Desember 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa dilindungi. D|Med-55

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru