Baskami Ginting Desak Penegak Hukum Tuntaskan Kasus Hutan Tele

Jumat, 27 Mei 2022 - 22:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting. Foto: D|Ist

Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi pengalihan status Areal Penggunaan Lain (APL) Hutan Tele, yang merugikan negara Rp32 miliar.

Baskami mengungkapkan, kasus yang menyeret beberapa nama eks pejabat di lingkungan Kabupaten Tobasamosir yang kini menjadi Kabupaten Samosir.

Adapun nama yang terseret yaitu, Bupati Tobasa, Sahala Tampubolon, Sekda Tobasa Parlindungan Simbolon.

Tak berhenti sampai di situ, nama Mangindaar Simbolon eks Bupati Samosir juga diduga ikut terseret. Mangindar dahulu pernah menjabat Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Kabupaten Tobasa pada tahun 1999.

BACA JUGA: Kejatisu Tahan Mantan Kades di Samosir Kasus Pelepasan Lahan Kawasan Hutan Tele

Tak ayal, kasus tersebut kini menuai perhatian publik. Pasalnya, kini yang bersangkutan (Mangindar) kini menjabat sebagai Ketua Harian Kaldera Toba Unesco Global Geopark. Hal itu, kata Baskami sesuai dengan Keputusan Gubsu Nomor: 188.44/630/KPTS/2020 tertanggal 14 Desember 2020.

BACA JUGA:  Jalan Provinsi Kupak-Kapik di Kepulauan Nias

“Kita mekununggu proses persidangan yang telah berlangsung beberapa kali. Kita menyayangkan, kawasan Toba yang harusnya dijaga kelestariannya, dirusak oleh tangan-tangan yang tak bertanggung jawab,” ujar Baskami, Kamis (26/5).

Baskami menjelaskan, pada peraturan perundang-undangan telah diatur secara jelas, terkait area hutan lindung. “Kasus ini jadi pembelajaran bagi para stakeholder agar tidak menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi dan menyebabkan kerugian negara,” ungkapnya.

Diketahui, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kifli Ramadhan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (10/1) disebutkan, perkara ini bermula sekira tahun 1992.

Kala itu Bupati Tapanuli Utara, Lundu Panjaitan menyatakan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara akan mencadangkan areal lahan selebar 500 meter sepanjang jalan raya Tele – Sidikalang, sebelah barat Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian.

BACA JUGA:  Polres Samosir Perkuat Pengawasan Pilkada Serentak 2024 Bersama Panwas

Selanjutnya, Mangindar Simbolon selaku Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Toba Samosir mengusulkan kepada terdakwa selaku Bupati Toba Samosir untuk melakukan penataan dan pengaturan atas areal yang dicadangkan tersebut.

Menindaklanjuti usulan tersebut, terdakwa membentuk Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian.

Dalam surat tersebut menunjuk Parlindungan Simbolon selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Toba Samosir sebagai Pengarah. Juga  Mangindar Simbolon selaku Kadis Kehutanan dan Perkebunan sebagai Wakil Ketua.

Tim tersebut disebutkan tanpa melakukan penelitian. Kemudian Sahala, sebagai Bupati saat itu membuat izin membuka tanah untuk pemukiman dan pertanian yang terletak di desa itu.

Akibatnya perbuatan tersebut merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp32 miliar lebih. D|Rel

2 tanggapan untuk “Baskami Ginting Desak Penegak Hukum Tuntaskan Kasus Hutan Tele”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Minggu 27 September 1987 – Minggu 27 September 2026: In Memoriam 39 Tahun Amin Aloysius Turnip, Menjaga Legacy Religi, Politik, Etnik, dan Kelestarian Alam
Komnas PA Samosir Soroti Insiden Penertiban Kios Menara Pandang Tele, Tekankan Perlindungan Anak dan Evaluasi SOP
Polres Samosir Periksa 4 Pria Diduga Peras Kades
HUT GKPI Ke-62, Wabup Ariston Ajak Jemaat Perkuat Iman
Serentak Se-Sumut, Pemkab Samosir Hadirkan Gerakan Pangan Murah Bagi Masyarakat
Tim Gabungan Pemkab Samosir Hentikan Reklamasi Ilegal di Sempadan
Pemkab Samosir Perkuat Sinergi Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf
SMAN 1 Simanindo Keluar Sebagai Juara Turnamen Piala Bupati Samosir U-17
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 16:04 WIB

Minggu 27 September 1987 – Minggu 27 September 2026: In Memoriam 39 Tahun Amin Aloysius Turnip, Menjaga Legacy Religi, Politik, Etnik, dan Kelestarian Alam

Jumat, 25 September 2026 - 23:06 WIB

Komnas PA Samosir Soroti Insiden Penertiban Kios Menara Pandang Tele, Tekankan Perlindungan Anak dan Evaluasi SOP

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIB

Polres Samosir Periksa 4 Pria Diduga Peras Kades

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:31 WIB

HUT GKPI Ke-62, Wabup Ariston Ajak Jemaat Perkuat Iman

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Serentak Se-Sumut, Pemkab Samosir Hadirkan Gerakan Pangan Murah Bagi Masyarakat

Berita Terbaru

Camat Sungaikanan, Yusran Hasian Harahap SE MM (dua kiri), Perwakilan Kebun B Simangunsong (tiga kanan), Tokoh masyarakat H Kodirun Harahap SH (dua kanan) bersama jajaran Polsek Sungaikanan dan Personel Koramil 12/Langgapayung saat meninjau langsung longsor hebat sudut Kebun B di Desa Sabungan, Sungaikanan, Labusel, kemarin. Foto: D|maruli siregar

Kabupaten Labuhan Batu Selatan

Sengkarut Gurita Bisnis Kebun di Sabungan Labusel

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:54 WIB