Samosir-Mediadelegasi: Terpidana kasus korupsi Drs Sahala Tampubolon melalui Penasihat Hukumnya Drs Marudut Hutajulu SH MH, Rabu (8/6), membayarkan uang denda hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp50 juta dalam perkara pengalihan status Areal Penggunaan Lain (APL) Hutan Tele, Samosir.
Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Andi Adikawira Putera SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Samosir Tulus Yunus Abdi SH MH dalam siaran persnya menyampaikan, terpidana Drs Sahala Tampubolon terbukti bersalah terlibat dalam tindak pidana korupsi pengalihan status APL Hutan Tele, hingga merugikan negara Rp32 miliar.
BACA JUGA: Tiga Tersangka Kasus Hutan Tele Mangkir Panggilan Kejari Samosir
Tulus Yunus Abdi menjelaskan, pembayaran denda yang dilakukan terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan Nomor: 100/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn , atas nama terpidana Drs Sahala Tampubolon.