Dugaan Pengrusakan LH di Turpuk Limbong

Dugaan Pengrusakan LH di Turpuk Limbong
Suasana jelang RDP DPRD Sumut terkait dugaan pengrusakan Lingkungan Hidup di Desa Turpuk Limbong, Kecamatan Harian, Samosir. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: DPRD Sumatera Utara (Sumut), Rabu (29/6), petang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pengrusakan Lingkungan Hidup (LH) di Desa Turpuk Limbong, Kecamatan Harian, Samosir.

RDP Gabungan Komisi B, A dan D DPRD Sumut itu mengundang Kakanwil BPN Sumut, Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumut (Gakum), Ketua DPD Komunitas Masyarakat dan Perantau Samosir (KoMPaS).

BACA JUGA: Pelebaran Jalan Simpang Gotting Belum Dapat Ijin Dishut Provsu

Bacaan Lainnya

Termasuk Dinas Kehutanan Sumut, KPH Wilayah XIII Doloksanggul, Dinas Lingkungan Hidup Sumut, Dinas BMBK Sumut, DPRD Samosir dan Bupati Samosir.

Pelanggaran Administrasi

Sebagaimana diketahui, Jumat 10 Juni lalu, Komisi B DPRD Sumut dipimpin Wakil Ketua Komisi Mangapul Purba SE melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Samosir, terkait dugaan terjadinya pelanggaran administrasi,  hukum dan pengerusakan kawasan hutan APL di Desa Turpuk Limbong, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.

Pos terkait