Hari Jadi Asahan Ditetapkan 15 Maret 1946

Selasa, 17 Maret 2020 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Rapat Paripurna DPRD Asahan untuk menetapkan Hari Jadi Kabupaten Asahan. Foto: D|Ist

Kisaran-Mediadelegasi: Rapat Paripurna dibuka Ketua DPRD Asahan H Baharuddin Harahap SH MH. Dasar peringatan Hari Jadi Kabupaten Asahan Keputusan DPRD Kabupaten Asahan Nomor 6/SK/DPRD/1998 Tanggal 10 Maret 1998.

Hari Jadi Kabupaten Asahan ditetapkan tanggal 15 Maret 1946. “Selanjutnya setiap tanggal 15 Maret setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Jadi Kabupaten Asahan”, ujar Ketua DPRD.

Dia berharap, momentum peringatan Hari Jadi Kabupaten Asahan harus menjadi daya dorong bagi seluruh masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan untuk laksanakan percepatan dalam berbagai sektor pembangunan menuju Asahan yang relijius, sehat, cerdas dan mandiri.

Tampak hadir dalam kegiatan pelaksanaan Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Asahan di aula gedung DPRD Asahan, Bupati dan Forkopimda Asahan, Anggota DPRD Propsu, Anggota DPRD Kabupaten Asahan, Wakil Bupati Batubara, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Staf Ahli, Asisten, OPD, Camat, Lurah, dan Insan pers, Senin (16/03).

BACA JUGA:  Bupati Asahan Imbau Masyarakat Jangan Panik, Hindari Berita Hoax dan Jaga Pola Hidup Sehat

Di samping itu Bupati Asahan H Surya BSc dalam sambutannya mengajak masyarakat mensyukuri Hari Jadi Kabupaten Asahan yang tahun ini telah berusia 74 tahun dengan memotivasi diri untuk bekerjasama dalam mengisi dan melaksanakan pembangunan di segala bidang kehidupan. D|Kis-19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kantor Dishub Asahan Rp7,6 Miliar Beralih Tanpa Ganti Rugi, Proses Hibah Dipertanyakan Publik
Dinas Kesehatan Asahan Rugikan Daerah Rp5,4 Miliar, Sebagian Besar Penyedia Jasa Menunggak Pengembalian Dana
Buah Naga Berulat Berujung Konflik! Staff Tata Usaha MTsN 1 Asahan Diteror, Proses Hukum Diduga Jalan di Tempat
300 ASN Asahan Tertangkap Pakai Fake GPS Absen, Komisi C: Jangan Ditutupi, Tindak Tegas!
Satres Narkoba Polres Asahan Musnahkan 8,7 Kg Sabu dan 772 Vape Etomidate, Selamatkan 19.600 Jiwa
Kapolres Asahan Terima Silaturahmi Kepala ATR/BPN Asahan, Bahas Koordinasi Permasalahan Lahan
Kapolres Asahan Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum Melalui Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Asahan
Kapolres Asahan Terima Silaturahmi Panitia Pentasbishan Calon Pendeta HKBP dan Pimpinan Jemaat HKBP Kisaran Kota
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:23 WIB

Kantor Dishub Asahan Rp7,6 Miliar Beralih Tanpa Ganti Rugi, Proses Hibah Dipertanyakan Publik

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:41 WIB

Dinas Kesehatan Asahan Rugikan Daerah Rp5,4 Miliar, Sebagian Besar Penyedia Jasa Menunggak Pengembalian Dana

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Buah Naga Berulat Berujung Konflik! Staff Tata Usaha MTsN 1 Asahan Diteror, Proses Hukum Diduga Jalan di Tempat

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:42 WIB

300 ASN Asahan Tertangkap Pakai Fake GPS Absen, Komisi C: Jangan Ditutupi, Tindak Tegas!

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:48 WIB

Satres Narkoba Polres Asahan Musnahkan 8,7 Kg Sabu dan 772 Vape Etomidate, Selamatkan 19.600 Jiwa

Berita Terbaru