Komnas PA: UU Sistem Peradilan Pidana Anak Perlu Direvisi

Selasa, 28 Maret 2023 - 20:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Ketua Komisi Nasional Peradilan Anak Arist Merdeka Sirait.  Foto: dok

Ketua Komisi Nasional Peradilan Anak Arist Merdeka Sirait. Foto: dok

Medan-Mediadelegasi: Komisi Nasional Peradilan Anak (Komnas-PA) mendesak agar Pemerintah dan DPR RI merevisi Undang-Undang Nomor11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) di tengah banyaknya kasus kekerasan yang melibatkan anak-anak.

“Pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM perlu segera berkoordinasi dengan DPR untuk mempercepat penyusunan RUU SPPA yang baru agar menjadi undang-undang,” kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait di Jakarta, melalui keterangan tertulis yang diterima mediadelegasi.id Medan, Selasa (28/3).

Terkait usulan tersebut, lanjut Arist, pihaknya bersama Tim Litigasi dan Advokasi untuk Rehabilitasi Sosial Anak telah mengagendakan bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM dan Ketua Komsi III DPR RI di Jakarta.

Ia menjelaskan, tindakan kekerasan yang dilakukan anak-anak dewasa ini harus
dicermati semua pihak.

Fakta menunjukkan anak mudah melakukan tindak kekerasan, seperti tiga remaja berinisial DA (14), RA alias N (14), dan AAB alias U (14) membacok siswa SMP ARSS (14) asal Baros, Kota Sukabumi, hingga tewas sambil live Instagram (IG), pada Rabu 22 Maret 2023.

Kasus tindak pidana ini berawal saat korban mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada tiga pelaku yang isinya korban menuduh salah satu pelaku berinisial DA melakukan vandalisme atau mencoret dinding sekolah mereka.

BACA JUGA:  Hendra: Kualitas Aktivis Mahasiswa Tergadaikan

Tidak terima atas tuduhan itu, ketiga pelaku berjanji bertemu di lokasi yang sudah disepakati untuk melakukan berkelahi satu lawan satu.

Berdasarkan keterangan dari Polres Sukabumi Kota, pelaku DA disebut berperan sebagai pembacok, RA sebagai perekam video siaran langsung di Instagram, sedangkan AAB yang membawa motor.

Pelaku anak yang berhadapan dengan hukum itu dikenai pasal berlapis dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Mencermati kasus pembunuhan tersebut, Arist menilai pendekatan keadilan restoratif yang diwujudkan melalui proses diversi menurut SPPA belum mujarab untuk memulihkan hak korban maupun perbaikan tabiat pelaku anak.

Doktrin rehabilitasi dalam UU SPPA, menurut Arist, justru membuat hukum tampak melempem di hadapan anak-anak yang kepribadian dan tindak-tanduknya makin agresif.

Ditambahkannya, sekalipun perbuatan sadis yang dilakukan oleh tiga orang remaja itu bukan berdiri sendiri, namun hampir dapat dipastikan bahwa perbuatan tersebut telah dipengaruhi berbagai persoalan sosial anak yang muncul di lingkungan anak, diantaranya anak sudah kehilangan orientasi pengasuhan yang baik dan benar, bahkan kehilangan orang-orang disekitanya sebagai panutan dan teladan bagi anak.

BACA JUGA:  Terjaring Razia di Medan, Wakil Ketua DPRK Simeulue Kedapatan Konsumsi Ekstasi

Ia menyebut contoh, di rumah ada ayah dan ibu namun secara emosional dan sosial terkesan tidak ada orang tua yang dijadikan panutan. Seisi rumah seolah-olah dibiarkan melakukan aktivitas dan ritualnya masing-masing

Oleh sebab itu, ia menyarankan tentang pentingnya dilakukan kajian dan naskah akademis untuk menjawab tantangan dan perbuatan-perbuatan tindak pidana maupun perbuatan sadisme yang melibatkan anak.

“Sejumlah kalangan menilai, SPPA terlalu lembek di mata anak-anak yang tabiatnya kian lama kian mengeras,” ujarnya.

Terkait usulan tersebut, lanjut Arist, pihaknya bersama Tim Litigasi dan Advokasi untuk Rehabilitasi Sosial Anak telah mengagendakan bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM dan Ketua Komsi III DPR RI di Jakarta.

“UU SPPA sudah genap berusia sepuluh tahun sehingga sudah saatnya untuk direvisi,” ujarnya.

Khusus mengenai kasus pembunuhan yang dilakukan tiga orang remaja di Sukabumi Kota, sadis Tim Ligasi dan Advokasi Komnas Perlindungan Anak bersama Komnas Perlindungan anak Provinsi Jawa Barat mengimbau kepada para orang tua di seluruh Indonesia agar memberi perhatian lebih terhadap pergaulan anak remaja dan proses tumbuh kembang anak. D|Red

Satu tanggapan untuk “Komnas PA: UU Sistem Peradilan Pidana Anak Perlu Direvisi”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas
Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik
Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik
5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan
Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan
Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara
Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Usai Penjelasan Pemko, Anggaran Air Mineral Rp1,1 Miliar Masih Diperdebatkan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:08 WIB

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas

Senin, 29 Juni 2026 - 11:04 WIB

Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:55 WIB

Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:43 WIB

5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:47 WIB

Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan

Berita Terbaru

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK. (Foto:Ist)

Jakarta

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Jumat, 3 Jul 2026 - 09:17 WIB