Polres Samosir Ringkus Tersangka Pencabulan Anak

Rabu, 5 Juli 2023 - 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Petugas Reskrim Polres mengamankan tersangka PaSi (depan) yang diduga pelaku kasus pencabulan anak, Rabu (5/7).  Foto: Humas

Petugas Reskrim Polres mengamankan tersangka PaSi (depan) yang diduga pelaku kasus pencabulan anak, Rabu (5/7). Foto: Humas

Samosir-Mediadelegasi: Petugas Satuan Reskrim Polres Samosir, Sumatera Utara akhirnya meringkus pria berinisial PaSi (44), tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak, setelah pihak kepolisian setempat memperoleh bukti berupa hasil tes DNA dari bayi yang dilahirkan oleh korban.

Keterangan tertulis yang diterima Mediadelegasi dari bagian Humas Polres Samosir, menyebutkan, PaSi ditangkap setelah dari hasil tes laboratorium menunjukkan bahwa DNA-nya sama dengan DNA bayi yang dilahirkan oleh korban berinisial RS (15) pada 6 Juni 2023 lalu.

PaSi ditangkap saat baru pulang dari rumah mertuanya di Peabang Aek Baringing, Desa Aek Sipitudai, Kecamatan Sianjur Mula-mula, Kabupaten Samosir pada Rabu (5/7) oleh aparat kepolisian yang dipimpin Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Samosir Ipda Janoslan H. Sinaga.

BACA JUGA:  Belum Ada Tersangka Kasus Pencabulan Anak yang Terinfeksi HIV

“Saat hendak dilakukan penangkapan, tersangka PaSi sedang berada di rumah mertuanya membantu menggiling kopi. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Samosir untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” kata Janoslan.

Disebutkannya, penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak tersebut dilakukan petugas kepolisian berdasarkan Laporan Polisi LP/B-13/I/2023/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumut tanggal 27 Januari 2023.

Dari lokasi kejadian penangkapan, pihak Polres Samosir mendapat informasi sementara bahwa korban yang masih berstatus pelajar dan tersangka PaSi masih ada hubungan keluarga.

Sedangkan, tindak pidana pencabulan terhadap RS dilakukan sebanyak dua kalo oleh tersangka PaSi di dua lokasi berbeda, masing-masing di rumah nenek korban dan di ladang kopi milik keluarga korban di Desa Boho, Kecamatan Sianjur Mula-mula. D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT GKPI Ke-62, Wabup Ariston Ajak Jemaat Perkuat Iman
Serentak Se-Sumut, Pemkab Samosir Hadirkan Gerakan Pangan Murah Bagi Masyarakat
Tim Gabungan Pemkab Samosir Hentikan Reklamasi Ilegal di Sempadan
Pemkab Samosir Perkuat Sinergi Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf
SMAN 1 Simanindo Keluar Sebagai Juara Turnamen Piala Bupati Samosir U-17
Program PM-AAS Gebrakan Baru Pertanian Samosir
Vandiko Gultom Sambut Kajari Baru Samosir, Tekankan Kolaborasi dan Restorative Justice
Bupati Samosir Bersama Kapolda Sumut Tanam Bawang Putih Serentak
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:31 WIB

HUT GKPI Ke-62, Wabup Ariston Ajak Jemaat Perkuat Iman

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Serentak Se-Sumut, Pemkab Samosir Hadirkan Gerakan Pangan Murah Bagi Masyarakat

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Tim Gabungan Pemkab Samosir Hentikan Reklamasi Ilegal di Sempadan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:43 WIB

Pemkab Samosir Perkuat Sinergi Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:05 WIB

SMAN 1 Simanindo Keluar Sebagai Juara Turnamen Piala Bupati Samosir U-17

Berita Terbaru

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Foto: Ist.

Nasional

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi

Rabu, 16 Sep 2026 - 16:44 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. Foto: Ist.

Nasional

OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan

Rabu, 16 Sep 2026 - 15:26 WIB