Perusahaan Pers Tidak Wajib Terdaftar Di Dewan Pers Dan Wartawan Tidak Wajib Mengikuti Uji Kopentensi Wartawan UKW

- Penulis

Rabu, 29 Mei 2024 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perusahaan Pers Tidak Wajib Terdaftar Di Dewan Pers Dan Wartawan Tidak Wajib Mengikuti Uji Kopentensi Wartawan UKW

Perusahaan Pers Tidak Wajib Terdaftar Di Dewan Pers Dan Wartawan Tidak Wajib Mengikuti Uji Kopentensi Wartawan UKW

Jakarta-Mediadelegasi: Jakarta | (28/5)Seperti yang telah dilansir oleh media online Barometernusantara.com dan media media online, cetak, elektronik ternama lainnya bahwasanya Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S., menyebut Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada waktu lahir tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers.

Setiap perusahaan pers sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan seperti PT. menjalankan fungsi tugas jurnalistik secara profesional dan teratur, dapat disebut sebagai perusahaan pers meski belum terdata di Dewan Pers.Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sementara itu, dalam Pasal 15 ayat 2 (huruf g) Undang-Undang Pers, tugas Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers.

BACA JUGA:  Lulus S1-S2 Cum Laude di UGM! Ini Tips Sukses Kuliah ala Hersanti

Dewan Pers tidak dapat memaksa perusahaan pers untuk didata atau ikut verifikasi media,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers,” kata Dr. Ninik dalam keterangan resminya, Kamis (4/4/2024).

Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia. UKW bukanlah perintah dan atau amanat dari Undang-Undang Pokok Pers.Menurut Kamsul Hasan Sarjana Ilmu Jurnalistik Instiitut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) masih sangat banyak wartawan yang belum mengikuti dan belum lulus UKW.

UKW bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia masih banyak wartawan yang sudah lulus UKW kualitas produk jurnalistik mereka rendah sebaliknya banyak wartawan yang belum ikut UKW, tapi produk jurnalistik mereka benar-benar berkualitas.

BACA JUGA:  Iran Luncurkan Serangan Rudal ke Pangkalan Militer AS di Qatar

Kamsul Hasan menduga, kebijakan sejumlah lembaga pemerintah yang menolak bekerjasama dengan wartawan yang belum UKW, semata-mata hanya karena mereka ingin membatasi jumlah wartawan yang terlibat di kegiatan mereka.D|Red

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru