Cek Fakra, Biaya Melahirkan Kena Pajak, Kemenkeu Buka Suara

Jumat, 7 Juni 2024 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cek Fakra, Biaya Melahirkan Kena Pajak, Kemenkeu Buka Suara

Cek Fakra, Biaya Melahirkan Kena Pajak, Kemenkeu Buka Suara

Jakarta-Mediadelegasi: Di media sosial X ramai beredar kabar biaya melahirkan dikenai pajak. Warganet pun gaduh karena ongkos persalinan bakal semakin mahal.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah informasi tersebut. Biaya melahirkan tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sebagaimana yang ditakutkan masyarakat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan hal itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).Selain UU, ada aturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean.”Perlu kami sampaikan di dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 disebutkan bahwa jasa pelayanan kesehatan medis termasuk ke dalam Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (6/6).

BACA JUGA:  Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN

Berdasarkan UU HPP, barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN adalah kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, vaksin, buku pelajaran dan kitab suci, air bersih termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap.

Kemudian biaya listrik, rusun sederhana, rusunami, RS, RSS, jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional, mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, dan bahan pakan.

Selanjutnya, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak, minyak bumi, gas bumi, panas bumi, emas batangan dan emas granula, senjata/alutsista, dan alat foto udara juga bebas PPN.

BACA JUGA:  Menteri Pariwisata: Geopark Kaldera Toba Wujud Nyata Visi Pariwisata Indonesia

Dwi menjelaskan barang bebas pajak ada barang yang merupakan objek Pajak Daerah, jasa yang merupakan objek Pajak Daerah, uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, surat berharga, jasa keagamaan, dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla
Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera
Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya
Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen
Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan
Terbitkan SEMA 4/2026, MA Tutup Celah Upaya Hukum untuk Putusan Bebas
KPK Klarifikasi Kegiatan OTT di Bogor
Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Polda Sumut Diminta Bongkar Penadah Emas Ilegal di Madina

Jumat, 18 Sep 2026 - 11:26 WIB

Sidang kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi dengan terdakwa Roy Suryo di PN Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026). Foto: Ist.

Nasional

Roy Suryo Tolak RJ, Pilih Lawan Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi

Kamis, 17 Sep 2026 - 16:42 WIB

Polisi menangkap oknum ustaz yang diduga mencabuli santriwati di Kabupaten Siak, Riau. Foto: Ist.

Nasional

Oknum Ustaz di Siak Ditangkap, 4 Santriwati Jadi Korban

Kamis, 17 Sep 2026 - 16:04 WIB