Kejati Sumut Tahan Dr MS, Terkait Dugaan Korupsi Biaya Hidup PIP STKIP di Langkat

- Penulis

Kamis, 15 Agustus 2024 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Sumut Tahan Dr MS, Terkait Dugaan Korupsi Biaya Hidup PIP STKIP di Langkat

Kejati Sumut Tahan Dr MS, Terkait Dugaan Korupsi Biaya Hidup PIP STKIP di Langkat

Medan-Mediadelegasi: Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap Dr MS (Ketua STKIP Al – Maksum Stabat Langkat ), sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pemotongan biaya hidup Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2020 – 2023.

“Penahanan tersangka dilakukan Selasa (13/08/2024), setelah diperiksa di kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan”, sebut Yos A Tarigan dalam keterangan tertulis via WhatsApp, Rabu (14/8-2024).

Disampaikan, bahwa Ketua STKIP Al – Maksum Stabat, Dr MS diduga melakukan pemotongan terhadap uang subsidi angkatan 2020 dan 2021 sebesar Rp1.000.000 per mahasiswa setiap semester.

Lalu angkatan 2022 sebesar Rp 1.500.000 dengan modus sebagai biaya jas almamater, Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), pengenalan kampus dan berbagai jenis lainnya. Biaya tersebut kembali dikutip juga ke mahasiswa baru yang mendapat PIP.

BACA JUGA:  Polda Sumut: Kasus Polisi Tipu Teman Rp850 Juta Berakhir Damai

Perbuatan tersangka, lanjut Yos Tarigan, merugikan keuangan negara Rp 8.151.800.000 sesuai laporan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 Subsidair Pasal 3 jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Selanjutnya dilakukan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejari Stabat guna proses penuntutan. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tersangka Dr MS ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan,” ujarnya.(**)

BACA JUGA:  Ceramah di Pengajian MT Al-Ihsan H. Hasan Basri Sagala : Pemimpin itu Harus Santun, Damai dan Penuh Kasih Sayang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut
​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan
Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah
Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan
Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 13:15 WIB

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:31 WIB

​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:34 WIB

Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WIB

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Berita Terbaru