Medan-Mediadelegasi: Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap Dr MS (Ketua STKIP Al – Maksum Stabat Langkat ), sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pemotongan biaya hidup Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2020 – 2023.
“Penahanan tersangka dilakukan Selasa (13/08/2024), setelah diperiksa di kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan”, sebut Yos A Tarigan dalam keterangan tertulis via WhatsApp, Rabu (14/8-2024).
Disampaikan, bahwa Ketua STKIP Al – Maksum Stabat, Dr MS diduga melakukan pemotongan terhadap uang subsidi angkatan 2020 dan 2021 sebesar Rp1.000.000 per mahasiswa setiap semester.
Lalu angkatan 2022 sebesar Rp 1.500.000 dengan modus sebagai biaya jas almamater, Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), pengenalan kampus dan berbagai jenis lainnya. Biaya tersebut kembali dikutip juga ke mahasiswa baru yang mendapat PIP.
Perbuatan tersangka, lanjut Yos Tarigan, merugikan keuangan negara Rp 8.151.800.000 sesuai laporan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 Subsidair Pasal 3 jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Selanjutnya dilakukan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejari Stabat guna proses penuntutan. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tersangka Dr MS ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan,” ujarnya.(**)