Kejagung Siap Periksa Ayah Ronald Tannur terkait Dugaan Suap Hakim oleh Istrinya

- Penulis

Selasa, 5 November 2024 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Media Delegasi – Kejaksaan Agung (Kejagung) mempertimbangkan untuk memeriksa Edward Tannur, ayah dari Gregorius Ronald Tannur, dalam kasus dugaan suap untuk vonis bebas pada kasus penganiayaan berat yang melibatkan putranya. Ronald, yang dituduh melakukan penganiayaan hingga tewas terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29), dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Pascapenetapan ibu Ronald, Meirizka Widjaja (MW), sebagai tersangka atas dugaan suap terhadap hakim, penyidik masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk Edward Tannur. “MW telah menjadi tersangka. Selanjutnya akan didalami lagi apakah ada pihak lain yang terlibat,” ungkap Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Senin malam (4/11/2024).

BACA JUGA:  Prabowo Lantik Vandiko Gultom Jadi Bupati Samosir Periode 2025-2030

 

Menurut Qohar, pemeriksaan terhadap Edward Tannur, yang merupakan anggota DPR nonaktif, dapat dilakukan jika ada cukup bukti yang mengindikasikan keterlibatan. “Setiap orang yang terkait dengan perkara korupsi ini, jika terbukti, akan dimintai pertanggungjawaban,” katanya.

Berdasarkan keterangan sementara, Edward Tannur diduga mengetahui langkah suap yang dilakukan istrinya dengan bantuan pengacara berinisial LR, meskipun ia tidak mengetahui nominal uang yang diberikan.

 

Kejaksaan juga menyebut bahwa Meirizka Widjaja mengeluarkan dana sebesar Rp3,5 miliar untuk menyuap tiga hakim PN Surabaya agar anaknya bebas. Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengungkapkan bahwa MW berteman dekat dengan pengacara Ronald, Lisa Rahmat (LR), dan mengirimkan uang bertahap untuk perkara ini.

BACA JUGA:  Dr. Maruli Siahaan dilantik sebagai Anggota MPR RI Masa Jabatan Tahun 2024 - 2029

Untuk kepentingan penyidikan, Meirizka Widjaja kini ditahan selama 20 hari di Rutan Klas I Surabaya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, guna penyelidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara
​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan
​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:14 WIB

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:07 WIB

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:16 WIB

Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Berita Terbaru