Kejagung Siap Periksa Ayah Ronald Tannur terkait Dugaan Suap Hakim oleh Istrinya

Selasa, 5 November 2024 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Media Delegasi – Kejaksaan Agung (Kejagung) mempertimbangkan untuk memeriksa Edward Tannur, ayah dari Gregorius Ronald Tannur, dalam kasus dugaan suap untuk vonis bebas pada kasus penganiayaan berat yang melibatkan putranya. Ronald, yang dituduh melakukan penganiayaan hingga tewas terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29), dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Pascapenetapan ibu Ronald, Meirizka Widjaja (MW), sebagai tersangka atas dugaan suap terhadap hakim, penyidik masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk Edward Tannur. “MW telah menjadi tersangka. Selanjutnya akan didalami lagi apakah ada pihak lain yang terlibat,” ungkap Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Senin malam (4/11/2024).

BACA JUGA:  Jakarta Banjir Lagi, 38 RT Terendam

 

Menurut Qohar, pemeriksaan terhadap Edward Tannur, yang merupakan anggota DPR nonaktif, dapat dilakukan jika ada cukup bukti yang mengindikasikan keterlibatan. “Setiap orang yang terkait dengan perkara korupsi ini, jika terbukti, akan dimintai pertanggungjawaban,” katanya.

Berdasarkan keterangan sementara, Edward Tannur diduga mengetahui langkah suap yang dilakukan istrinya dengan bantuan pengacara berinisial LR, meskipun ia tidak mengetahui nominal uang yang diberikan.

 

Kejaksaan juga menyebut bahwa Meirizka Widjaja mengeluarkan dana sebesar Rp3,5 miliar untuk menyuap tiga hakim PN Surabaya agar anaknya bebas. Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengungkapkan bahwa MW berteman dekat dengan pengacara Ronald, Lisa Rahmat (LR), dan mengirimkan uang bertahap untuk perkara ini.

BACA JUGA:  Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop, JPPI Sebut Tamparan Keras bagi Pendidikan

Untuk kepentingan penyidikan, Meirizka Widjaja kini ditahan selama 20 hari di Rutan Klas I Surabaya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, guna penyelidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla
Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera
Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya
Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen
Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan
Terbitkan SEMA 4/2026, MA Tutup Celah Upaya Hukum untuk Putusan Bebas
KPK Klarifikasi Kegiatan OTT di Bogor
Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan

Berita Terbaru