Kejagung Siap Periksa Ayah Ronald Tannur terkait Dugaan Suap Hakim oleh Istrinya

Selasa, 5 November 2024 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Media Delegasi – Kejaksaan Agung (Kejagung) mempertimbangkan untuk memeriksa Edward Tannur, ayah dari Gregorius Ronald Tannur, dalam kasus dugaan suap untuk vonis bebas pada kasus penganiayaan berat yang melibatkan putranya. Ronald, yang dituduh melakukan penganiayaan hingga tewas terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29), dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Pascapenetapan ibu Ronald, Meirizka Widjaja (MW), sebagai tersangka atas dugaan suap terhadap hakim, penyidik masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk Edward Tannur. “MW telah menjadi tersangka. Selanjutnya akan didalami lagi apakah ada pihak lain yang terlibat,” ungkap Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Senin malam (4/11/2024).

BACA JUGA:  Hasto Kristiyanto Tersangka KPK!

 

Menurut Qohar, pemeriksaan terhadap Edward Tannur, yang merupakan anggota DPR nonaktif, dapat dilakukan jika ada cukup bukti yang mengindikasikan keterlibatan. “Setiap orang yang terkait dengan perkara korupsi ini, jika terbukti, akan dimintai pertanggungjawaban,” katanya.

Berdasarkan keterangan sementara, Edward Tannur diduga mengetahui langkah suap yang dilakukan istrinya dengan bantuan pengacara berinisial LR, meskipun ia tidak mengetahui nominal uang yang diberikan.

 

Kejaksaan juga menyebut bahwa Meirizka Widjaja mengeluarkan dana sebesar Rp3,5 miliar untuk menyuap tiga hakim PN Surabaya agar anaknya bebas. Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengungkapkan bahwa MW berteman dekat dengan pengacara Ronald, Lisa Rahmat (LR), dan mengirimkan uang bertahap untuk perkara ini.

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi Google Cloud Dilimpahkan ke Kejagung

Untuk kepentingan penyidikan, Meirizka Widjaja kini ditahan selama 20 hari di Rutan Klas I Surabaya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, guna penyelidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Korlantas Polri Memutuskan Menunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026
Mulai 8 Hingga 21 Juni 2026 Operasi Patuh Digelar Serentak se-Indonesia, Nomor Plat Kendaraan Jadi Prioritas Utama
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:30 WIB

​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:26 WIB

Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN

Berita Terbaru