KPU: Pengumuman Gubernur-Wagub Sumut Terpilih 15 Desember

KPU: Pengumuman Gubernur-Wagub Sumut Terpilih Dijadwalkan 15 Desember

Medan-Mediadelegasi: Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadwalkan bakal menetapkan nama pasangan Gubernur Sumatera Utara-Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) terpilih pada 15 Desember 2024.

Ketua KPU Sumut Agus Arifin kepada pers di Medan, Senin (2/12) menjelaskan, pengumuman dan penetapan gubernur dan wakil gubernur (Wagub) Sumut terpilih dilaksanakan setelah hasil rekapitulasi di tingkat provinsi selesai dilaksanakan sesuai jadwal, yakni pada 15 Desember 2024.

“Tahapan rekapitulasi hasil pemilihan gubenur dan wakil gubernur Sumut saat ini masih berlangsung dan dijadwalkan selesai pada 9 Desember 2024,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Disebutkannya, tahapan rekapitulasi suara untuk tingkat provinsi dilaksanakan berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota hingga provinsi.

Setelah rekapitulasi selesai dilaksanakan, maka akan dilaksanakan pengumuman dan penetapan oleh KPU.

Pos terkait