Medan-Mediadelegasi: Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) meminta Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution agar memperkuat peran pengawasan selama proses pemilihan kepala lingkungan (Kepling) yang sedang berlangsung saat ini.
Pasalnya, Ombudsman Sumut dalam keterangannya kepada pers, Jumat (3/1), menyatakan telah menerima informasi terkait problematika pemilihan Kepling saat ini, salah satunya terkait penyelenggaraan pemilihan Kepling di Kecamatan Medan Amplas.
“Kerentanan dalam pemilihan Kepling sangat sering terjadi misalnya terkait bukti dukungan 30 persen dari warga untuk mencalonkan,”. kata Penjabat sementara Kepala Ombudsman Sumut James Marihot Panggabean.
Pihaknya mensinyalir bahwa tidak tertutup kemungkinan
terjadi penggunaan data ganda atau data yang sama digunakan oleh calon Kepling.
Disebutkannya, pedoman pengangkatan dan pemberhentian Kepling, termasuk pembentukan tim verifikasi oleh camat telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 21 Tahun 2021.
Namun, kata James, hal ini sangat rentan dikarenakan belum diaturnya secara rinci terkait proses pengawasan/pengendalian mutu proses pemilihan kepala lingkungan di dalam Peraturan Wali Kota Medan tersebut.
Selain itu, di dalam. Peraturan Wali Kota Medan Nomor 21 Tahun 2021 juga belum ada diatur secara eksplisit pengelolaan pengaduan dalam proses pemilihan kepala lingkungan.
Seyogyanya, lanjut James, Peraturan Wali Kota Medan Nomor 21 Tahun 2021 harus merujuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dengan menyediakan sarana pengelolaan pengaduan di dalam proses pemilihan Kepling.
“Prinsipnya masyarakat juga bagian dari pengawas pelayanan publik yang ikut serta memantau dan mengawasi proses pemilihan kepala lingkungan,” tambahnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga menganjurkan kepada masyarakat yang merasa dirugikan atas proses penyelenggaraan pemilihan Kepling agar mengakses layanan informasi dan menyampaikan pengaduan ke Ombudsman RI. D/Red






