Ombudsman: Proses Pemilihan Kepling di Medan Harus Diawasi Ketat

Ombudsman: Proses Pemilihan Kepling di Medan Harus Diawasi Ketat
Penjabat sementara Kepala Ombudsman Sumut James Marihot Panggabean. Foto: dok-Ombudsman RI

Medan-Mediadelegasi:   Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) meminta Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution agar memperkuat peran pengawasan selama proses pemilihan kepala lingkungan (Kepling) yang sedang berlangsung saat ini.

Pasalnya,  Ombudsman Sumut  dalam keterangannya kepada pers, Jumat (3/1), menyatakan  telah menerima informasi terkait problematika pemilihan Kepling saat ini,  salah satunya terkait penyelenggaraan pemilihan Kepling  di Kecamatan Medan Amplas.

“Kerentanan dalam pemilihan Kepling  sangat sering terjadi misalnya terkait bukti dukungan 30 persen  dari warga untuk mencalonkan,”. kata  Penjabat sementara  Kepala Ombudsman Sumut James Marihot Panggabean.

Pihaknya mensinyalir bahwa tidak tertutup kemungkinan

terjadi penggunaan data ganda atau data yang sama digunakan oleh calon Kepling.

Disebutkannya,  pedoman pengangkatan dan pemberhentian Kepling, termasuk pembentukan tim verifikasi oleh camat telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 21 Tahun 2021.

Pos terkait