Divonis 2 Tahun Penjara, Bambang Pardede Nyatakan Pikir-pikir

Jumat, 17 Januari 2025 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bambang Pardede (kanan) bersama terdakwa lainnya masing-masing  Rico M Sianipar dan Akbar Jainuddin Tanjung sedan mendengarkan pembacaan vonis  oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan,  Jumat  (17/1).  Foto:  ist

Bambang Pardede (kanan) bersama terdakwa lainnya masing-masing Rico M Sianipar dan Akbar Jainuddin Tanjung sedan mendengarkan pembacaan vonis oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (17/1). Foto: ist

Medan-Mediadelegasi:  Mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Bambang Pardede (59) menyatakan masih akan pikir-pikir dulu atas vonis 2 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (17/1).

“Atas putusan yang disampaikan majelis hakim, kami menyatakan pikir-pikir,” ujar Bambang Pardede.

Ketua Majelis Hakim, Lucas Sahabat Duha, dalam persidangan mengatakan terdapat waktu selama tujuh hari bagi Bambang maupun jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyampaikan sikap terkait putusan tersebut.

Diketahui, vonis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Bambang 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim meyakini Bambang terbukti bersalah melakukan korupsi proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan–Batas Labuhan Batu Utara (Labura) di Kabupaten Toba tahun anggaran 2021 sebesar Rp4.931,579,048 (Rp4,9 miliar) sebagaimana dakwaan subsider.

BACA JUGA:  Hukuman Bambang Pardede Diperberat jadi 7,6 Tahun Penjara

Adapun dakwaan subsider yang dimaksud tersebut, yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bambang Pardede oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” sebut Ketua Majelis Hakim, Lucas Sahabat Duha.

Selain penjara, hakim juga menghukum Bambang untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Bambang tak dibebani untuk membayar uang pengganti (UP), karena dia dinilai oleh hakim tidak ada menikmati uang yang menjadi kerugian keuangan negara tersebut.

BACA JUGA:  Berkinerja Rendah, Bambang Pardede Dibebastugaskan

“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan merugikan keuangan negara serta perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme,” kata Lucas.

Sedangkan, lanjut hakim, hal-hal yang meringankan ialah Bambang berterus terang mengakui perbuatannya dan menyesalinya serta Bambang belum pernah dihukum.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya (berkas terpisah), Ir Rico M Sianipar selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Akbar Jainuddin Tanjung, rekanan pada PT Eratama Putra Prakarsa (EPP) masing-masing divonis 3 tahun penjara. D/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan
Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara
Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Usai Penjelasan Pemko, Anggaran Air Mineral Rp1,1 Miliar Masih Diperdebatkan
Program Revitalisasi Sekolah di Medan Disorot, LP3 Siap Laporkan ke Kejati Sumut
Belum Reda Kasus Dishub, Rico Waas Kena Sorotan Air Mineral Rp1 Miliar
Srikandi FAST UNPRI Tembus Jurnal Scopus Q2: Bukti Nyata Kebijakan Kelulusan Berbasis Publikasi Ilmiah
Air Mineral Rp1 Miliar Setahun di Pemko Medan Disorot, Gen Z Sumut : “Mungkin Makhluk Halus Ikut Minum”
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:47 WIB

Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:04 WIB

Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:08 WIB

Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:43 WIB

Usai Penjelasan Pemko, Anggaran Air Mineral Rp1,1 Miliar Masih Diperdebatkan

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:02 WIB

Program Revitalisasi Sekolah di Medan Disorot, LP3 Siap Laporkan ke Kejati Sumut

Berita Terbaru