Dishub Medan Diminta Lebih Aktif Awasi Pungutan Retribusi Parkir

Dishub Medan Diminta Lebih Aktif Awasi Pungutan Retribusi Parkir
Ilustrasi - Seorang juru parkir di kawasan Kesawan Medan menerapkan parkir berlangganan program E-Parking. Foto: ist

Medan-Mediadelegasi: Kalangan anggota DPRD Kota Medan meminta dinas perhubungan (Dishub) setempat lebih aktif mengawasi pungutan retribusi parkir tepi jalan, guna menghindari terjadinya pungutan liar atau penarikan jasa parkir yang melebihi ketentuan.

“Berdasarkan temuan kami di lapangan, ada karcis retribusi parkir berlogo Dinas Perhubungan Kota Medan yang diragukan keabsahannya,” kata anggota Fraksi PDIP DPRD Kota Medan, Agus Setiawan kepada pers di Medan, Selasa (18/2).

Disebutkannya, di lembaran karcis yang diberikan juri parkir itu juga tertera tulisan Perda Nomor 2/2024.

Bacaan Lainnya

Padahal diketahui bahwa, Perda Nomor 2 Tahun 2024 sama sekali tidak mengatur soal retribusi parkir, melainkan tentang penyandang disabilitas.

Selain itu, lanjut Agus, pihaknya juga menemukan tarif di karcis retribusi parkir yang beredar tidak sama, seperti yang ditemukan di sekitar Jalan Kolonel Sugiono, Jalan Brigjen Katamso, Jalan Asia dan Jalan Semarang.

Kuat dugaan karcis retribusi parkir yang tidak bisa dipertanggungjawabkan tersebut sengaja dicetak oleh oknum tertentu untuk meraup keuntungan pribadi.

“Kita minta Dinas Perhubungan Kota Medan benar-benar menertibkan hal-hal yang tak baik ini,” ujarnya.

Tidak hanya itu, ia juga berharap Dishub Medan lebih gencar lagi menginformasikan kepada masyarakat seputar penerapan aturan parkir berlangganan di tepi jalan.

Penyebarluasan informasi seputar tarif resmi parkir kendaraan bermotor parkir ini, menurut dia, sangat penting dilakukan untuk menghindari terjadinya pungutan liar atau penarikan jasa parkir yang melebihi ketentuan.

“Jangan benturkan pengguna parkir dengan juru parkir di lapangan. Petugas Dinas Perhubungan Medan seharusnya selalu melakukan pengecekan di sejumlah titik lokasi parkir,” ujar Agus.

Ditambahkannya, hingga saat ini masih sering terjadi perdebatan di lapangan antara pengguna parkir dengan oknum juru parkir yang menyatakan stiker parkir berlangganan yang dikeluarkan Pemkot Medan sudah tidak berlaku lagi.

Sebagai informasi, Dishub Kota Medan secara resmi telah memberlakukan dua sistem pembayaran parkir kepada warga sebagai pengguna jasa parkir tepi jalan di Kota Medan.

Dua sistem pembayaran parkir tersebut, yakni parkir konvensional dan parkir berlangganan.

Adapun retribusi parkir konvensional, yakni kendaraan roda empat Rp5.000, dan kendaraan roda dua Rp3.000.

Sedangkan besaran tarif retribusi parkir berlangganan, yakni Rp90.000/tahun bagi kendaraan roda dua, Rp130.000/tahun bagi kendaraan roda empat, dan Rp170.000/tahun bagi kendaraan truk/bus. D/Red

 

Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Pos terkait