Dishub Medan Diminta Lebih Aktif Awasi Pungutan Retribusi Parkir

Selasa, 18 Februari 2025 - 23:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Seorang juru parkir di kawasan Kesawan  Medan  menerapkan parkir berlangganan program E-Parking. Foto: ist

Ilustrasi - Seorang juru parkir di kawasan Kesawan Medan menerapkan parkir berlangganan program E-Parking. Foto: ist

Medan-Mediadelegasi: Kalangan anggota DPRD Kota Medan meminta dinas perhubungan (Dishub) setempat lebih aktif mengawasi pungutan retribusi parkir tepi jalan, guna menghindari terjadinya pungutan liar atau penarikan jasa parkir yang melebihi ketentuan.

“Berdasarkan temuan kami di lapangan, ada karcis retribusi parkir berlogo Dinas Perhubungan Kota Medan yang diragukan keabsahannya,” kata anggota Fraksi PDIP DPRD Kota Medan, Agus Setiawan kepada pers di Medan, Selasa (18/2).

Disebutkannya, di lembaran karcis yang diberikan juri parkir itu juga tertera tulisan Perda Nomor 2/2024.

Padahal diketahui bahwa, Perda Nomor 2 Tahun 2024 sama sekali tidak mengatur soal retribusi parkir, melainkan tentang penyandang disabilitas.

Selain itu, lanjut Agus, pihaknya juga menemukan tarif di karcis retribusi parkir yang beredar tidak sama, seperti yang ditemukan di sekitar Jalan Kolonel Sugiono, Jalan Brigjen Katamso, Jalan Asia dan Jalan Semarang.

BACA JUGA:  Carateker IKA PMII Nias Serahkan Berkas Pengurus Cabang

Kuat dugaan karcis retribusi parkir yang tidak bisa dipertanggungjawabkan tersebut sengaja dicetak oleh oknum tertentu untuk meraup keuntungan pribadi.

“Kita minta Dinas Perhubungan Kota Medan benar-benar menertibkan hal-hal yang tak baik ini,” ujarnya.

Tidak hanya itu, ia juga berharap Dishub Medan lebih gencar lagi menginformasikan kepada masyarakat seputar penerapan aturan parkir berlangganan di tepi jalan.

Penyebarluasan informasi seputar tarif resmi parkir kendaraan bermotor parkir ini, menurut dia, sangat penting dilakukan untuk menghindari terjadinya pungutan liar atau penarikan jasa parkir yang melebihi ketentuan.

“Jangan benturkan pengguna parkir dengan juru parkir di lapangan. Petugas Dinas Perhubungan Medan seharusnya selalu melakukan pengecekan di sejumlah titik lokasi parkir,” ujar Agus.

BACA JUGA:  Prof Katimin: BPIH Rp69 Juta Upaya Fasilitas Terbaik bagi Jemaah

Ditambahkannya, hingga saat ini masih sering terjadi perdebatan di lapangan antara pengguna parkir dengan oknum juru parkir yang menyatakan stiker parkir berlangganan yang dikeluarkan Pemkot Medan sudah tidak berlaku lagi.

Sebagai informasi, Dishub Kota Medan secara resmi telah memberlakukan dua sistem pembayaran parkir kepada warga sebagai pengguna jasa parkir tepi jalan di Kota Medan.

Dua sistem pembayaran parkir tersebut, yakni parkir konvensional dan parkir berlangganan.

Adapun retribusi parkir konvensional, yakni kendaraan roda empat Rp5.000, dan kendaraan roda dua Rp3.000.

Sedangkan besaran tarif retribusi parkir berlangganan, yakni Rp90.000/tahun bagi kendaraan roda dua, Rp130.000/tahun bagi kendaraan roda empat, dan Rp170.000/tahun bagi kendaraan truk/bus. D/Red

 

Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi
Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Rabu, 16 September 2026 - 16:11 WIB

Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!

Selasa, 15 September 2026 - 14:31 WIB

BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal

Berita Terbaru