Dishub Medan Diminta Lebih Aktif Awasi Pungutan Retribusi Parkir

Selasa, 18 Februari 2025 - 23:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Seorang juru parkir di kawasan Kesawan  Medan  menerapkan parkir berlangganan program E-Parking. Foto: ist

Ilustrasi - Seorang juru parkir di kawasan Kesawan Medan menerapkan parkir berlangganan program E-Parking. Foto: ist

Medan-Mediadelegasi: Kalangan anggota DPRD Kota Medan meminta dinas perhubungan (Dishub) setempat lebih aktif mengawasi pungutan retribusi parkir tepi jalan, guna menghindari terjadinya pungutan liar atau penarikan jasa parkir yang melebihi ketentuan.

“Berdasarkan temuan kami di lapangan, ada karcis retribusi parkir berlogo Dinas Perhubungan Kota Medan yang diragukan keabsahannya,” kata anggota Fraksi PDIP DPRD Kota Medan, Agus Setiawan kepada pers di Medan, Selasa (18/2).

Disebutkannya, di lembaran karcis yang diberikan juri parkir itu juga tertera tulisan Perda Nomor 2/2024.

Padahal diketahui bahwa, Perda Nomor 2 Tahun 2024 sama sekali tidak mengatur soal retribusi parkir, melainkan tentang penyandang disabilitas.

Selain itu, lanjut Agus, pihaknya juga menemukan tarif di karcis retribusi parkir yang beredar tidak sama, seperti yang ditemukan di sekitar Jalan Kolonel Sugiono, Jalan Brigjen Katamso, Jalan Asia dan Jalan Semarang.

BACA JUGA:  Wakil Ketua Komisi III DPRD Medan Mengusulkan BPPRD Memakai Barcode

Kuat dugaan karcis retribusi parkir yang tidak bisa dipertanggungjawabkan tersebut sengaja dicetak oleh oknum tertentu untuk meraup keuntungan pribadi.

“Kita minta Dinas Perhubungan Kota Medan benar-benar menertibkan hal-hal yang tak baik ini,” ujarnya.

Tidak hanya itu, ia juga berharap Dishub Medan lebih gencar lagi menginformasikan kepada masyarakat seputar penerapan aturan parkir berlangganan di tepi jalan.

Penyebarluasan informasi seputar tarif resmi parkir kendaraan bermotor parkir ini, menurut dia, sangat penting dilakukan untuk menghindari terjadinya pungutan liar atau penarikan jasa parkir yang melebihi ketentuan.

“Jangan benturkan pengguna parkir dengan juru parkir di lapangan. Petugas Dinas Perhubungan Medan seharusnya selalu melakukan pengecekan di sejumlah titik lokasi parkir,” ujar Agus.

BACA JUGA:  Progres Infrastruktur F1H20 Sudah 80 Persen Lebih

Ditambahkannya, hingga saat ini masih sering terjadi perdebatan di lapangan antara pengguna parkir dengan oknum juru parkir yang menyatakan stiker parkir berlangganan yang dikeluarkan Pemkot Medan sudah tidak berlaku lagi.

Sebagai informasi, Dishub Kota Medan secara resmi telah memberlakukan dua sistem pembayaran parkir kepada warga sebagai pengguna jasa parkir tepi jalan di Kota Medan.

Dua sistem pembayaran parkir tersebut, yakni parkir konvensional dan parkir berlangganan.

Adapun retribusi parkir konvensional, yakni kendaraan roda empat Rp5.000, dan kendaraan roda dua Rp3.000.

Sedangkan besaran tarif retribusi parkir berlangganan, yakni Rp90.000/tahun bagi kendaraan roda dua, Rp130.000/tahun bagi kendaraan roda empat, dan Rp170.000/tahun bagi kendaraan truk/bus. D/Red

 

Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Wali Kota Medan Rico Waas Tutup Mulut soal Fee 15% di Dinas Perkim, Praktisi Hukum Desak KPK Turun Tangan
Mahasiswa JMI Unjuk Rasa di Medan, Desak Usut Dugaan Monopoli Proyek & Fee 18–25 Persen di Dinas Perkim
JPU Kejari Belawan Ajukan Banding, Pasal Putusan Korupsi Pengadaan Kapal Tak Sesuai Tuntutan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:16 WIB

Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?

Berita Terbaru