Medan-Mediadelegasi; RATU Entok —nama aslinya Irfan Satria Putra Lubis— dijatuhui hukuman 2 tahun dan 10 bulan alias 34 bulan penjara. Hakim PN Medan menyatakan terdakwa bersalah dalam kasus penodaan agama.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 10 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Achmad Ukayat, dalam sidang putusan, Senin (10/3).
Hakim juga mewajibkan Ratu Entok membayar denda Rp 100 juta subsider kurungan 3 bulan.
Pemilik produk skincare RE Glow itu dinyatakan bersalah sesuai dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum (JPU). Yakni Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.