Oknum ASN Pemko Tanjungpinang ditangkap atas kepemilikan ganja

- Penulis

Jumat, 21 Maret 2025 - 10:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ist

Foto: ist

Tanjung pinang-Mediadelegasi: Oknum Pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, atas kepemilikan ganja. Hal ini juga telah dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjungpinang Achmad Nur Fatah.

“Kami telah menerima informasi langsung dari Polresta Tanjungpinang. Surat pemberitahuan soal yang yang bersangkutan ditahan kami terima 18 Maret,”

Ia menjelaskan, terkait penangkapan itu pihaknya telah melakukan beberapa hal, yakni berkoordinasi dengan Polresta untuk meminta salinan surat perintah penahanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah surat tersebut diperoleh, lanjutnya, BKPSDM akan menyurati BKN untuk pertimbangan teknis dilakukan pemberhentian sementara.

“Jawaban pertimbangan teknis dari BKN Pusat, akan ditindaklanjuti dalam bentuk penerbitan SK Wali Kota tentang Pemberhentian Sementara.

BACA JUGA:  Jalan By Pass Balige Dapat Digunakan Desember 2020

Hal ini sebagaimana diatur dlm ketentuan Pasal 38 Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020,” imbuhnya.

Sementara itu, Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap pada 12 Maret 2025 sekira pukul 09.00 WIB di Jalan Hang Lekir, Tanjungpinang Timur.

“Kita amankan dua tersangka inisial EA dan DA.

Tersangka DA pegawai di Pemko Tanjungpinang,” kata Hamam, Rabu (19/3/2025).

Kapolresta menyampaikan, para tersangka diamankan berdasarkan informasi diterima dari masyarakat.

Dari penangkapan itu diamankan barang bukti empat paket, diduga ganja yang dibungkus dalam kantong plastik warna putih dan biru

Keuda pelaku, kata Kapolresta terancam Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 111 ayat 1 Junto Pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2012 tentang narkotika. “Dengan ancaman pidana penjara paling ringan 5 tahun, serta paling lama 20 tahun,” pungkasnya

BACA JUGA:  ASN Tak Perlu Ngantor 8 April

“Total ada empat paket kita amankan, kemudian satu unit sepeda motor Kawasaki, satu unit handphone dan satu unit timbangan digital,” ujarnya.

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Helikopter PK CFX Jatuh di Sekadau, Delapan Jiwa Melayang di Hutan Rimba
Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja
PSSI Sumut Gandeng AAFI, 26 Peserta Lulus Kursus Pelatih Futsal Nasional di Medan
Spektrum Letusan Semeru, Sembilan Erupsi Beruntun Sabtu Pagi
Bantuan Bencana Muzani Disalurkan untuk Warga Sumatera Utara
Kabar Beredar: Chandra Dalimunthe Disebut Jadi Plt Kadis PUPR Sumut, Gantikan Hendra Siregar
Bobby Nasution Tinjau Korban Banjir Tapteng, Pastikan Warga Tak Berjuang Sendiri
Turnamen FKPM: Sehat Jasmani, Kuat Rohani Pemuda

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 14:17 WIB

Helikopter PK CFX Jatuh di Sekadau, Delapan Jiwa Melayang di Hutan Rimba

Jumat, 17 April 2026 - 10:20 WIB

Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja

Senin, 13 April 2026 - 20:10 WIB

PSSI Sumut Gandeng AAFI, 26 Peserta Lulus Kursus Pelatih Futsal Nasional di Medan

Sabtu, 4 April 2026 - 13:46 WIB

Spektrum Letusan Semeru, Sembilan Erupsi Beruntun Sabtu Pagi

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:37 WIB

Bantuan Bencana Muzani Disalurkan untuk Warga Sumatera Utara

Berita Terbaru