Jakarta-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam suap pengurusan kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) kepada tiga terdakwa korporasi yaitu Permata Hijau Grup, Wilmar Grup, dan Musim Mas Grup (kasus izin ekspor CPO).
Sabtu 12 April 2025 sejak Pukul 12.00 WIB, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan tindakan penggeledahan di 3 (tiga) tempat yaitu di Jepara, Sukabumi dan Jakarta, berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun barang bukti yang diperoleh dalam penggeledahan tersebut antara lain:
1. 40 (empat puluh) lembar mata uang dolar Singapura pecahan SGD 100; 125 (seratus dua puluh lima) lembar mata uang dolar Amerika pecahan USD 100. Barang Bukti tersebut disita di rumah Tersangka MAN di Jl. Perintis Kemerdekaan 26 No. 25, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Tegal, Jawa Tengah.
2. 10 (sepuluh) lembar dolar Singapura uang pecahan SGD 100; 74 (tujuh puluh empat) lembar dolar Singapura pecahan SGD 50. Barang Bukti tersebut disita di Rumah Tersangka AR Jl, Kikir No. 26, RT 1/RW 4, Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.
3. 3 (tiga) unit mobil yaitu 1 (satu) Toyota Land Cruiser dan 2 (dua) Land Rover; 21 (dua puluh satu) unit speda motor; 7 (tujuh) unit sepeda. Barang Bukti tersebut disita di Rumah Tersangka AR Jl, Kikir No. 26, RT 1/RW 4, Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.
4. Uang senilai USD 36.000. Barang Bukti tersebut disita di rumah Sdr. AM di Jepara.
5. 1 (satu) unit mobil Fortuner. Barang Bukti tersebut disita di rumah Sdr. AM di Jepara.
6. Uang senilai SGD 4.700. Barang Bukti tersebut disita dari kantor Tersangka MS.
7. Uang tunai Rp616.230.000. Barang Bukti tersebut disita dari rumah Sdr. ASB.
Selanjutnya Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang di Kantor Kejaksaan Agung, antara lain DJU selaku Hakim Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ABS selaku Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, AL selaku Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan saksi atas nama DAK dan LK selaku staf legal PT Daya Labuhan Indah Grup Wilmar, serta AH dan TH selaku Karyawan Indah Kusuma..D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






