Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Korupsi Sritex

- Penulis

Jumat, 23 Mei 2025 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Korupsi Sritex (Foto : Ist.)

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Korupsi Sritex (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana kredit bank milik negara yang dilakukan oleh PT Sritex. Ketiga tersangka tersebut adalah Iwan Setiawan Lukminto, Zainuddin Mappa, dan Dicky Syahbandinata.

Kasus ini berawal dari adanya kejanggalan dalam laporan tahunan keuangan Sritex. Perusahaan tersebut melaporkan kerugian sebesar USD 1,08 miliar pada tahun 2021, yang dianggap janggal karena pada tahun sebelumnya Sritex masih mencatatkan keuntungan.

PT Sritex mengajukan dana pinjaman ke bank setelah mengalami kerugian pada tahun 2021. Ada puluhan bank yang memberikan dana kredit kepada PT Sritex, termasuk Bank BJB dan Bank DKI.

Zainuddin Mappa dan Dicky Syahbandinata dinilai memiliki peran krusial dalam penyaluran kredit yang tidak sesuai prosedur. Mereka memberikan kredit kepada PT Sritex tanpa melakukan analisis yang memadai dan tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:  Efektifkah? BGN Batasi Produksi Harian Dapur Makan Bergizi Gratis

Total kerugian negara akibat penyalahgunaan dana kredit Sritex dari kedua bank tersebut mencapai Rp 692 miliar. Perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan standard operating procedure bank serta Undang-Undang Perbankan.

Ketiga tersangka saat ini telah ditahan Kejagung dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang UU Tipikor.

Kejagung telah melakukan proses penyidikan yang mendalam dalam kasus ini. Mereka telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan ketiga tersangka.

Kejagung akan terus melakukan tindakan hukum terhadap kasus korupsi ini. Mereka akan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini akan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:  Mengatasi Masalah Bulu Hewan Peliharaan yang Menempel, Panduan Lengkap untuk Pemilik Hewan dan Tamu yang Alergi

Kejagung berharap masyarakat dapat menjadi lebih waspada dan tidak melakukan tindakan korupsi. Korupsi dapat merugikan negara dan masyarakat, sehingga perlu diatasi dengan tegas.

Kejagung memiliki komitmen yang kuat untuk memberantas korupsi di Indonesia. Mereka akan terus melakukan upaya-upaya untuk mencegah dan menindak kasus korupsi.

Kejagung juga bekerja sama dengan instansi lain untuk memberantas korupsi. Mereka akan terus berkoordinasi dengan lembaga lain untuk memastikan bahwa kasus korupsi dapat diatasi dengan efektif.

Kasus korupsi PT Sritex ini menunjukkan bahwa Kejagung serius dalam memberantas korupsi. Mereka akan terus melakukan upaya-upaya untuk mencegah dan menindak kasus korupsi di Indonesia. D|Red.

 

Baca  artikel menarik lainnya
dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan
​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:07 WIB

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:16 WIB

Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Berita Terbaru