TPUA Tolak Penghentian Penyelidikan Kasus Ijazah Jokowi, Desak Gelar Perkara Khusus

- Penulis

Senin, 26 Mei 2025 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TPUA mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 26 Mei 2025. (Foto : Ist.)

TPUA mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 26 Mei 2025. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mengunjungi Bareskrim Polri di Jakarta Selatan, Senin, 26 Mei 2025, untuk menyampaikan keberatan resmi mereka atas penghentian penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi). Kunjungan ini menandai babak baru dalam kontroversi yang telah memicu perdebatan publik yang luas.

TPUA secara tegas mendesak Bareskrim untuk melakukan gelar perkara khusus terkait kasus tersebut, mengacu pada Pasal 21 Perkap 6 Tahun 2019. Mereka menilai penghentian penyelidikan sebelumnya cacat hukum dan tidak memenuhi standar proses hukum yang adil dan transparan.
Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadhillah, menjelaskan bahwa surat keberatan mereka, bernomor 26/P-GPK/TPUA/V/2025, telah diterima oleh Biro Wassidik Bareskrim Polri. Surat tersebut merinci 26 poin keberatan yang mendasari tuntutan mereka untuk melanjutkan penyelidikan.
Salah satu poin keberatan yang paling menonjol adalah ketidakhadiran pelapor dan terlapor dalam gelar perkara sebelumnya. TPUA berpendapat bahwa proses gelar perkara yang dilakukan secara internal dan tertutup melanggar asas keadilan dan transparansi dalam proses hukum.
Rizal Fadhillah juga menyoroti ketidakikutsertaan ahli forensik digital, Dr. Rismon Sianipar, dalam proses penyelidikan. Meskipun bukti-bukti yang diajukan TPUA, termasuk keterangan ahli tersebut, dianggap krusial, mereka tidak pernah dimintai keterangan atau diperiksa oleh pihak berwenang.
Sebaliknya, Presiden Jokowi sendiri memuji detailnya penyelidikan Bareskrim, menekankan bahwa polisi telah membandingkan ijazahnya dengan ijazah teman-temannya, serta menyertakan foto-foto kegiatan kuliah kerja nyata (KKN), wisuda, dan aktivitasnya sebagai anggota Mapala (Mahasiswa Pecinta Alam).
Jokowi juga menyebutkan bahwa Bareskrim telah menyertakan bukti berupa pengumuman penerimaan mahasiswa baru UGM di koran tahun 1980 sebagai bagian dari penyelidikan mereka. Namun, ia tidak secara eksplisit menyatakan bahwa bukti-bukti tersebut sudah cukup untuk membuktikan keaslian ijazahnya.
Jokowi mengakui bahwa dirinya merasa sedih jika kasus ini berlanjut ke tahap selanjutnya, namun ia menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berlanjut agar semua menjadi jelas. Pernyataan ini menunjukkan adanya dilema antara keinginan untuk menyelesaikan masalah dan kepatuhan terhadap proses hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Jokowi berjanji akan membuka ijazah aslinya di sidang pengadilan jika kasus ini berlanjut. Janji ini ditujukan untuk membuktikan keaslian ijazahnya dan memberikan transparansi kepada publik. Langkah ini menunjukkan kesiapan Jokowi untuk menghadapi proses hukum yang lebih lanjut.
Pernyataan Jokowi dan langkah TPUA mencerminkan perbedaan pandangan yang signifikan tentang proses penyelidikan yang telah dilakukan. TPUA menilai proses tersebut tidak transparan dan tidak adil, sementara Jokowi memuji detailnya penyelidikan tersebut.
Kasus ini telah memicu perdebatan publik yang sengit, dengan berbagai pihak memberikan pendapat dan analisis mereka sendiri. Kontroversi ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum di Indonesia.
Langkah TPUA untuk mengajukan keberatan dan mendesak gelar perkara khusus menunjukkan komitmen mereka untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam proses hukum. Mereka berharap agar Bareskrim akan mempertimbangkan keberatan mereka dan menindaklanjuti tuntutan mereka.
Ke depannya, perkembangan kasus ini akan terus menjadi sorotan publik. Keputusan Bareskrim untuk menanggapi tuntutan TPUA akan sangat menentukan arah dan hasil dari penyelidikan ini.
Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang standar dan prosedur yang diterapkan dalam penyelidikan kasus-kasus yang melibatkan figur publik. Perdebatan ini akan terus berlanjut hingga kasus ini menemukan titik terang.
Secara keseluruhan, kasus ini menyoroti pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam sistem hukum Indonesia, khususnya dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan figur publik dan berpotensi menimbulkan kontroversi. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Facebook Comments Box
BACA JUGA:  Ramalan Zodiak Besok Minggu 27 April 2025: Taurus, Gemini, Cancer, Leo
Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru