Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025: Sekolah Tak Memenuhi Syarat Wajib Menginduk ke Sekolah Lain untuk TKA

Rabu, 11 Juni 2025 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendikdasmen Abdul Mu'ti. (Foto : Ist.)

Mendikdasmen Abdul Mu'ti. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Dasar, dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti telah mengesahkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Dasar, dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA). Peraturan ini menetapkan bahwa sekolah yang tidak memenuhi kriteria tertentu harus menginduk ke sekolah lain dalam pelaksanaan TKA.

TKA sendiri akan diselenggarakan bagi murid kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA atau sederajat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa semua siswa dapat mengikuti tes dengan fasilitas yang memadai.
Menurut Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025, sekolah yang ingin melaksanakan TKA tanpa menginduk ke satuan pendidikan lain harus memenuhi beberapa persyaratan utama. Pertama, sekolah harus sudah terakreditasi. Selain itu, sekolah juga harus memiliki sarana minimal seperti komputer, jaringan internet, listrik, serta petugas pelaksana TKA yang terdiri dari proktor dan teknisi.
Jika sekolah tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, maka mereka diharuskan untuk menginduk ke sekolah lain yang sudah memenuhi kriteria. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua siswa dapat mengikuti tes dengan kondisi yang layak.
Mata pelajaran yang diujikan dalam TKA antara lain Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris (khusus SMA), dan mata pelajaran pilihan (khusus SMA). Dengan adanya peraturan ini, diharapkan semua siswa dapat menunjukkan kemampuan akademis mereka dengan baik.
Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dengan memastikan bahwa semua siswa memiliki kesempatan yang sama untuk menunjukkan kemampuan akademis mereka. Dengan demikian, pemerintah dapat memantau kemampuan siswa secara lebih akurat.
Bagi sekolah yang tidak memenuhi syarat, menginduk ke sekolah lain dapat menjadi solusi untuk memastikan siswa-siswanya dapat mengikuti TKA dengan baik. Pemerintah berharap dengan adanya peraturan ini, kualitas pendidikan di Indonesia dapat terus meningkat.
Dengan demikian, peraturan ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi dunia pendidikan di Indonesia. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk memastikan bahwa peraturan ini dapat dilaksanakan dengan baik dan efektif. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
BACA JUGA:  Tragedi Iran Air 655: Kesalahan Fatal di Selat Hormuz yang Tak Pernah Diakui Sepenuhnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur
Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara
Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:15 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:19 WIB

Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Berita Terbaru

Kabupaten Labuhan Batu Utara

SPBU Damuli Pekan yang Viral disebut Milik Keluarga Anggota DPRD. Aparat diminta Bertindak

Jumat, 24 Jul 2026 - 12:34 WIB