Jakarta-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek),
Nadiem Makarim, pada Senin, 23 Juni 2025. Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa Nadiem akan diperiksa sebagai saksi di Gedung Bundar Kejagung mulai pukul 09.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami fungsi pengawasan Nadiem sebagai Mendikbudristek saat pengadaan Chromebook tersebut berlangsung.
Kejagung ingin mengetahui sejauh mana pengetahuan Nadiem tentang proses pengadaan dan apakah ada perannya dalam pelaksanaan proyek tersebut. Menurut Harli, keterangan Nadiem sangat penting untuk mengungkap kasus dugaan korupsi ini.
Sebelumnya, Kejagung telah melakukan penggeledahan di apartemen dan tempat tinggal dua staf khusus di Kemendikbudristek terkait kasus ini.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam program pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk sekolah.
Menanggapi hal ini, Nadiem Makarim telah memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa pengadaan laptop Chromebook pada masa kepemimpinannya dilakukan pada tahun 2020 di tengah pandemi COVID-19 sebagai upaya mitigasi agar pembelajaran tetap berjalan,
meskipun ia mengakui ada 1,1 juta unit laptop beserta modem 3G dan proyektor yang dibeli untuk lebih dari 77 ribu sekolah dalam kurun waktu 4 tahun.
Pemeriksaan Nadiem Makarim oleh Kejagung menjadi langkah penting dalam mengungkap dugaan korupsi ini dan diharapkan dapat memberikan kejelasan atas peran dan tanggung jawab mantan Mendikbudristek tersebut dalam proyek pengadaan Chromebook tersebut.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












