KPK Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan di MPR

- Penulis

Senin, 23 Juni 2025 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi Pengadaan di MPR. (Foto : Ist.)

KPK Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi Pengadaan di MPR. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan gratifikasi pengadaan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Namun, Budi belum bersedia mengungkapkan identitas tersangka.

Budi mengatakan bahwa penyidik masih terus memeriksa saksi-saksi terkait kasus tersebut. Pada Senin (23/6/2025), KPK memeriksa dua saksi, yaitu:
– Cucu Riwayati, Pejabat Pengadaan Barang Jasa Pengiriman dan Penggandaan pada Setjen MPR 2020-2021
– Fahmi Idris, Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (POKJA-UKPBJ) di Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR 2020

Kedua saksi tersebut diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekretaris Jenderal MPR, Siti Fauziah, sebelumnya menyatakan bahwa kasus yang diusut KPK merupakan kasus lama yang terjadi pada 2019-2021. Siti memastikan tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR, baik yang lama maupun yang saat ini menjabat.

Siti juga menyatakan bahwa MPR menghormati proses hukum yang tengah ditangani KPK dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:  KPK Tetapkan Delapan Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker

Siti menekankan bahwa fokus perkara ini berada pada ranah administratif sekretariat jenderal pada masa itu. KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut ¹.

Budi mengatakan bahwa penyidik masih terus mendalami perkara ini dengan memeriksa para saksi. KPK akan terus melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut.

MPR telah menyerahkan seluruh proses yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi itu kepada KPK. KPK akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus dugaan gratifikasi pengadaan di MPR ini merupakan salah satu kasus yang sedang diusut KPK. KPK akan terus melakukan pengembangan kasus dan memeriksa saksi-saksi terkait.

KPK akan terus melakukan penyidikan dan penyelidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. KPK tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas jika ditemukan bukti-bukti yang cukup.

BACA JUGA:  PMK Masih Mengancam, Kementan Percepat Vaksinasi Massal

Budi mengimbau kepada semua pihak yang terkait dengan kasus tersebut untuk kooperatif dengan KPK. KPK akan terus melakukan pemeriksaan dan penyidikan untuk mengungkap kasus tersebut.

Siti Fauziah menyatakan bahwa kasus yang diusut KPK merupakan kasus lama yang terjadi pada 2019-2021. KPK akan terus melakukan penyidikan dan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.

Siti Fauziah memastikan tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR, baik yang lama maupun yang saat ini menjabat. Fokus perkara ini berada pada ranah administratif sekretariat jenderal pada masa itu.

MPR menghormati proses hukum yang tengah ditangani KPK dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

KPK akan terus melakukan penyidikan dan penyelidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, KPK dapat mengungkap kasus tersebut dan memberikan keadilan bagi masyarakat.  D|Red.

 

Baca  artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru