Kejagung Periksa Dua Komisaris Bank Jateng Terkait Kasus Korupsi Sritex

Jumat, 27 Juni 2025 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ist

Foto: Ist

Jakarta-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengumumkan telah memeriksa dua belas saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Informasi ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.(27/06)

Yang menarik perhatian adalah pemeriksaan terhadap dua orang Komisaris Bank Jawa Tengah (Jateng), yang inisialnya disingkat SP dan FXS.

Kehadiran mereka sebagai saksi dalam kasus ini menunjukkan bahwa investigasi Kejagung menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak di luar Sritex sendiri.

Selain para Komisaris Bank Jateng, Kejagung juga memeriksa Megawati, istri dari tersangka utama Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama PT Griya Asri Sejahtera.

Pemeriksaan terhadap Megawati kemungkinan terkait dengan aliran dana atau aset yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:  Menag Yaqut Terima Bintang Kehormatan untuk Kerukunan Indonesia

Sebanyak sepuluh saksi lainnya juga diperiksa pada Kamis, 26 Juni 2025. Para saksi ini berasal dari berbagai latar belakang, termasuk staf akunting dan keuangan PT Sritex,

.pihak-pihak yang terlibat dalam studi kelayakan (feasibility study), serta pejabat dari Bank BNI dan Bank BJB yang menangani proses kredit.

Tujuan pemeriksaan seluruh saksi ini adalah untuk memperkuat bukti-bukti dan melengkapi berkas perkara guna menjerat para tersangka.

Harli Siregar, meskipun tidak merinci detail pemeriksaan, menekankan pentingnya langkah ini dalam proses penyelesaian kasus korupsi Sritex.

Kasus dugaan korupsi Sritex ini masih terus diselidiki Kejagung. Pemeriksaan para saksi, termasuk dari Bank Jateng,

menunjukkan komitmen Kejagung untuk mengungkap seluruh rangkaian kejahatan dan menjerat semua pihak yang terlibat, sesuai dengan prinsip penegakan hukum yang adil dan transparan..D|Red

BACA JUGA:  Rumah Menteri di IKN Disebut Kecil, Luhut Sampai Kaget

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla
Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera
Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya
Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen
Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan
Terbitkan SEMA 4/2026, MA Tutup Celah Upaya Hukum untuk Putusan Bebas
KPK Klarifikasi Kegiatan OTT di Bogor
Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan

Berita Terbaru