Kejagung Periksa Dua Komisaris Bank Jateng Terkait Kasus Korupsi Sritex

- Penulis

Jumat, 27 Juni 2025 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ist

Foto: Ist

Jakarta-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengumumkan telah memeriksa dua belas saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Informasi ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.(27/06)

Yang menarik perhatian adalah pemeriksaan terhadap dua orang Komisaris Bank Jawa Tengah (Jateng), yang inisialnya disingkat SP dan FXS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kehadiran mereka sebagai saksi dalam kasus ini menunjukkan bahwa investigasi Kejagung menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak di luar Sritex sendiri.

Selain para Komisaris Bank Jateng, Kejagung juga memeriksa Megawati, istri dari tersangka utama Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama PT Griya Asri Sejahtera.

BACA JUGA:  Jaksa dan ASN Dibacok di deliserdang , Kejagung Bergerak Cepat

Pemeriksaan terhadap Megawati kemungkinan terkait dengan aliran dana atau aset yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi.

Sebanyak sepuluh saksi lainnya juga diperiksa pada Kamis, 26 Juni 2025. Para saksi ini berasal dari berbagai latar belakang, termasuk staf akunting dan keuangan PT Sritex,

.pihak-pihak yang terlibat dalam studi kelayakan (feasibility study), serta pejabat dari Bank BNI dan Bank BJB yang menangani proses kredit.

Tujuan pemeriksaan seluruh saksi ini adalah untuk memperkuat bukti-bukti dan melengkapi berkas perkara guna menjerat para tersangka.

Harli Siregar, meskipun tidak merinci detail pemeriksaan, menekankan pentingnya langkah ini dalam proses penyelesaian kasus korupsi Sritex.

Kasus dugaan korupsi Sritex ini masih terus diselidiki Kejagung. Pemeriksaan para saksi, termasuk dari Bank Jateng,

BACA JUGA:  Bitcoin Menyentuh Rekor Baru: Tembus Rp 1,9 Miliar!

menunjukkan komitmen Kejagung untuk mengungkap seluruh rangkaian kejahatan dan menjerat semua pihak yang terlibat, sesuai dengan prinsip penegakan hukum yang adil dan transparan..D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru