Menteri PU Sesalkan Anak Buahnya Terjaring OTT KPK di Sumut

Minggu, 29 Juni 2025 - 01:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi  menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pembangunan jalan di Kabupaten  Mandailing Natal,  Sumut  Sabtu (28/6).  Foto: Kps

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Mandailing Natal, Sumut Sabtu (28/6). Foto: Kps

Jakarta-Mediadelegasi:  Menteri Pekerjaan Umum (Menteri PU) Dody Hanggodo menyesalkan seorang anak buahnya ikut  terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara  (Sumut) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keterangan dirangkum Mediadelegasi Medan,  Dody mengaku  terpukul dan mendapat tamparan keras  setelah mengetahui  adanya salah satu oknum pegawai Kementerian  PU yang bertugas di Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut,  ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan serta preservasi jalan di Sumut.

“Pertama-tama saya harus mengucapkan Innalillahi wa inna ilaihi rajiun. Saya terpukul, dan ini benar-benar ‘tamparan’ keras ke saya,” kata Menteri PU  di Jakarta, Sabtu (28/6).

Menurut Dody,  kejadian tersebut menjadi peringatan keras karena sebelumnya dirinya telah berkali-kali mengingatkan jajarannya agar bekerja dengan hati bersih dan menjunjung tinggi integritas dalam melayani rakyat.

“Karena saya sudah bicara berbuih-buih pentingnya integritas, pentingnya menghadirkan Tuhan di hati, tapi ya… masih saja begini,” ujarnya.

BACA JUGA:  AMSP2-KN Resmi Melaporkan PT STM ke KPK

Meski demikian, Dody tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat penegak hukum, termasuk KPK dan Kejaksaan Agung.

Ia menegaskan tidak akan menutupi kasus tersebut bahkan jika ada pejabat di tingkat pusat yang terlibat, dirinya siap menyerahkan kepada proses hukum tanpa campur tangan sedikit pun.

“Bagaimana pun saya kan ‘bapak’-nya semua orang ini di Kementerian PU, jadi saya akan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Tapi bukan berarti kemudian saya akan menutupi, tidak!” katanya.

“Kalau pun ada yang nyangkut di Pattimura (Kantor Kementerian PU pusat di Jakarta yang terlibat) gara-gara itu, saya akan serahkan (kepada aparat penegak hukum),” tambah Dody.

Sebagai bentuk tindak lanjut, pihaknya  menyatakan telah menunggu restu Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengevaluasi semua struktur Kementerian PU dari pejabat eselon I hingga pejabat pembuat komitmen (PPK) guna mencegah kejadian serupa.

BACA JUGA:  MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Ijazah Gibran Malam Ini, 21 September 2026

Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan serta preservasi jalan di Sumut.

Dua tersangka

Di tempat terpisah,  Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut bahwa terdapat dua tersangka dari proyek yang dijalankan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumut.

“Satu, berinisial  TOP selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut. Dua, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK),” katanya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu.

Lalu, satu tersangka berinisial HEL dari proyek yang dilaksanakan Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.

Kemudian, dua tersangka dari pihak swasta yang berinisial KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RN. D|Red

Baca  artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Didakwa Peras Rp55 Miliar dari Tan Kian Agar Tak Jadi Tersangka Jiwasraya
KPK Panggil Eks Bupati Tapsel & Madina, 15 Saksi Diperiksa Pengembangan Korupsi Jalan Sumut
Gibran Buka Suara: Kuliah S1 di Singapura Bukti Telah Lulus Pendidikan Sebelumnya
Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Bawa Putusan MK soal Tak Ada Bukti Ijazah Setara SMA
KPK Masih Tunggu Nusron Wahid Hadir, 8 Tersangka Kasus Suap HGB Bogor Sudah Ditetapkan
Pakar Hukum: MK Tetap dalam Koridor Kewenangan, Alihkan Masalah Gibran ke Jalur Pemakzulan
Kabut Asap Kembali Selimuti Pekanbaru, PC PMII Desak Pemerintah Perkuat Langkah Konkret dan Penanganan Sumber Asap
Prabowo Hadiri Penyerahan Rp13,2 Triliun & 259.230 Hektare Hutan Satgas PKH di Kejagung
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:07 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Peras Rp55 Miliar dari Tan Kian Agar Tak Jadi Tersangka Jiwasraya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:15 WIB

KPK Panggil Eks Bupati Tapsel & Madina, 15 Saksi Diperiksa Pengembangan Korupsi Jalan Sumut

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:45 WIB

Gibran Buka Suara: Kuliah S1 di Singapura Bukti Telah Lulus Pendidikan Sebelumnya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:53 WIB

KPK Masih Tunggu Nusron Wahid Hadir, 8 Tersangka Kasus Suap HGB Bogor Sudah Ditetapkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:01 WIB

Pakar Hukum: MK Tetap dalam Koridor Kewenangan, Alihkan Masalah Gibran ke Jalur Pemakzulan

Berita Terbaru