Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Ditetapkan sebagai Tersangka Gratifikasi Rp17 Miliar

- Penulis

Kamis, 3 Juli 2025 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Maruf Cahyono, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR periode 2019-2021, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikas. (Foto : Ist.)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Maruf Cahyono, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR periode 2019-2021, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikas. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Maruf Cahyono, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR periode 2019-2021, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Pengumuman ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Kamis (3/7/2025). Kasus ini merupakan bagian dari penyelidikan lebih luas terhadap dugaan korupsi di lingkungan MPR.


Budi Prasetyo menjelaskan bahwa KPK telah mengumpulkan cukup bukti untuk menetapkan Maruf Cahyono sebagai tersangka. Proses penyidikan masih berlanjut, dengan tim penyidik terus berupaya melengkapi alat bukti yang diperlukan untuk memperkuat dakwaan. Besarnya dugaan gratifikasi yang diterima Maruf Cahyono mencapai angka yang cukup signifikan, yaitu sekitar Rp17 miliar. Angka tersebut merupakan perhitungan sementara dan berpotensi bertambah seiring dengan perkembangan penyelidikan.


Sebagai bagian dari proses investigasi, KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Pada Rabu (2/7/2025), dua orang saksi menjalani pemeriksaan. Mereka adalah Andi Wirawan, seorang wiraswasta, dan Jonathan Hartono, seorang karyawan swasta. Andi Wirawan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan, sementara Jonathan Hartono hadir dan memberikan keterangannya kepada penyidik.


Pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut difokuskan pada dugaan keterkaitan mereka dengan investasi yang dilakukan oleh Maruf Cahyono. KPK menduga adanya aliran dana yang mencurigakan terkait investasi tersebut, dan sedang menelusuri jejak keuangan untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana korupsi.


Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisi Maruf Cahyono sebagai mantan Sekjen MPR. Publik menantikan proses hukum yang transparan dan adil, serta berharap KPK dapat mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat dalam kasus ini. Transparansi dalam proses hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah.


Langkah KPK dalam menetapkan Maruf Cahyono sebagai tersangka menunjukkan komitmen lembaga tersebut dalam memberantas korupsi di semua sektor, termasuk di lingkungan lembaga negara. Penyelidikan yang menyeluruh dan tuntas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan mencegah terjadinya praktik serupa di masa mendatang.


Ke depan, KPK akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Bukti-bukti yang telah dikumpulkan akan dianalisa secara cermat untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat diproses secara hukum.


Dengan ditetapkannya Maruf Cahyono sebagai tersangka, diharapkan kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi pejabat negara lainnya untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan menghindari praktik korupsi. KPK berkomitmen untuk terus bekerja keras dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum di Indonesia. D|Red.

Baca  artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS
BACA JUGA:  Pebalap Portugal Cetak Sejarah, Juara Pertama di Ajang Aquabike Dunia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

​Prabowo Setuju Tawaran AS, Bandara Kertajati Jadi Pusat Maintenance Hercules
​Sinergi Bea Cukai dan TNI Gagalkan Peredaran Pita Cukai Palsu Senilai Rp 570 Miliar
Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara
​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan
​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:20 WIB

​Prabowo Setuju Tawaran AS, Bandara Kertajati Jadi Pusat Maintenance Hercules

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:22 WIB

​Sinergi Bea Cukai dan TNI Gagalkan Peredaran Pita Cukai Palsu Senilai Rp 570 Miliar

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:14 WIB

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:07 WIB

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:16 WIB

Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan

Berita Terbaru