Kejari Jakarta Pusat Periksa Johnny G Plate dalam Kasus Korupsi PDNS

Kejari Jakarta Pusat Periksa Johnny G Plate dalam Kasus Korupsi PDNS. (Foto: Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Tim penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah memeriksa mantan Menkominfo, Johnny G Plate, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa Pusat Data Nasional (PDNS) periode 2020-2024.

Pemeriksaan terhadap Johnny G Plate telah dilakukan sebanyak dua kali. “Kita sudah periksa, sudah pemeriksaan kedua malahan, lanjutan. Di Sukamiskin,” ujar Kasi Pidsus Kejari Jakarta Pusat, Ruri Febrianto pada wartawan, Senin (21/7/2025).

Pemeriksaan terhadap Johnny G Plate dilakukan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, tempat dia menjalani hukuman di kasus korupsi proyek BTS BAKTI.

Tim penyidik Kejari Jakarta Pusat melakukan pemeriksaan terhadap Johnny G Plate terkait surat edaran yang dikeluarkannya sebagai Menkominfo saat itu. Surat edaran tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan PDNS.

Ruri Febrianto mengungkapkan bahwa tim penyidik menanyakan hasil surat edaran yang dikeluarkan Johnny G Plate. Surat edaran tersebut diduga berkaitan dengan proyek pengadaan PDNS.

Pos terkait