KPK Panggil Mantan Pj. Sekdapov Sumut jadi Saksi Kasus Korupsi Jalan

Selasa, 22 Juli 2025 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, di Jakarta. Foto: ist

Ilustrasi - Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, di Jakarta. Foto: ist

Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Penjabat Sekry Daerah Provinsi   (Sekdapov)  Sumatera Utara (Sumut)  Ahmad Effendy Pohan sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek jalan.

Informasi dihimpun  Mediadelegasi Medan, Ahmad Effendy Pohan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa (22/7).

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumut,”  kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi  wartawan, di Jakarta.

Namun, hingga kini belum diperoleh informasi lebih lanjut seputar materi pemeriksaan apa yang akan digali oleh penyidik KPK terhadap Ahmad Effendy Pohan.

Diketahui,  Ahmad Effendy Pohan secara resmi tidak lagi menjabat sebagai Penjabat maupun Pelaksana Harian Sekdapov Sumut terhitung  menjelang pelantikan Togap Simangunsong sebagai Sekdapov Sumut defenitif pada 11 Juli 2025.

BACA JUGA:  KPK dan Polda Metro Tangkap Penipu Mengaku Pegawai KPK

Jabatan yang diemban Ahmad Effendy Pohan adalah sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Sumut.

Sebagai informasi,  sebelumnya  pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Selanjutnya, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), serta Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES).

Tersangka lainnya, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT Dalihan Natolu Group M. Akhirun Efendi (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).

BACA JUGA:  Wagub Bangka Belitung Hellyana Jadi Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu

Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut.

Total nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.

Untuk peran para tersangka, KPK menduga M. Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pemberi dana suap.

Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.D|Red

Baca  artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Akan Luncurkan BBM B50, Langkah Strategis Percepat Transisi Energi
Regenerasi Korupsi di Langkat: Syah Afandin Ikuti Jejak Pendahulu, KPK Sebut Masalah Kesadaran Pribadi
KPK Ungkap Asal Uang di Amplop Bupati Kuansing: Hasil Kumpulan Dana dari KUD
KPK Tegas: Menhut Raja Juli Antoni Dianggap Kurang Taat Aturan Terkait Amplop dari Bupati Kuansing
Gunung Anak Krakatau Berstatus Siaga, Masyarakat Dilarang Mendekat Radius 3 Km
Perluas Kesempatan Kerja, Menaker Ajak Perusahaan KEK Mandalika Gunakan MagangHub
OTT KPK Jerat Bupati Langkat: Dugaan Suap dan Gratifikasi Capai Rp4,3 Miliar
OTT KPK di Sumut: Bupati Langkat Syah Afandin Ditangkap, Uang Ratusan Juta Diduga Biaya Proyek
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:36 WIB

Presiden Prabowo Akan Luncurkan BBM B50, Langkah Strategis Percepat Transisi Energi

Sabtu, 4 Juli 2026 - 16:47 WIB

Regenerasi Korupsi di Langkat: Syah Afandin Ikuti Jejak Pendahulu, KPK Sebut Masalah Kesadaran Pribadi

Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:29 WIB

KPK Ungkap Asal Uang di Amplop Bupati Kuansing: Hasil Kumpulan Dana dari KUD

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:35 WIB

KPK Tegas: Menhut Raja Juli Antoni Dianggap Kurang Taat Aturan Terkait Amplop dari Bupati Kuansing

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:43 WIB

Gunung Anak Krakatau Berstatus Siaga, Masyarakat Dilarang Mendekat Radius 3 Km

Berita Terbaru