KPK dan Polda Metro Tangkap Penipu Mengaku Pegawai KPK

- Penulis

Jumat, 10 April 2026 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Ist.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Tim gabungan yang terdiri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat orang di wilayah Jakarta Barat pada Kamis (9/4/2026). Penangkapan ini dilakukan karena para pelaku diduga kuat mengaku sebagai pegawai KPK dan menawarkan jasa untuk mengatur penanganan perkara, sebuah modus penipuan yang sangat meresahkan.

“Tim gabungan KPK dengan Polda Metro Jaya Jakarta mengamankan sejumlah empat orang yang diduga mengaku sebagai pegawai KPK dan dapat melakukan pengaturan penanganan perkara di KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan persnya pada Jumat (10/4/2026). Pernyataan ini mengonfirmasi adanya operasi penangkapan terhadap oknum yang menyalahgunakan nama lembaga anti-rasuah.

KPK dan Polda Metro Jaya Amankan Empat Pelaku Penipuan

Budi Prasetyo menjelaskan lebih lanjut mengenai modus operandi para pelaku. Dalam aksinya, para oknum ini mengaku sebagai utusan dari pimpinan KPK. Mereka kemudian mendatangi sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan secara terang-terangan mengaku diperintahkan untuk meminta sejumlah uang. Diduga, praktik permintaan uang ini bukan kali pertama dilakukan oleh para pelaku.

“Dalam modusnya, oknum ini mengaku sebagai utusan dari pimpinan KPK, yang diperintahkan untuk meminta sejumlah uang kepada anggota DPR. Dugaan kami, permintaan ini bukan yang pertama kalinya,” tambah Budi, menggarisbawahi bahwa ini bisa jadi merupakan jaringan penipuan yang sudah beroperasi lebih lama.

BACA JUGA:  KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Setelah berhasil diamankan dalam operasi gabungan tersebut, keempat pelaku langsung digelandang ke Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam proses penangkapan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang sangat signifikan, termasuk uang tunai senilai 17.400 dolar AS.

Menyikapi maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan KPK, Budi mengimbau kepada seluruh pihak, baik pejabat publik maupun masyarakat umum, untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan berhati-hati terhadap berbagai modus operandi yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/letusan-semeru-lontarkan-abu-vulkanis-radius-aman-diperketat/

KPK juga secara aktif mengajak masyarakat untuk berperan serta dalam pemberantasan korupsi dan penipuan. Jika ada yang mengetahui adanya modus-modus serupa yang mengatasnamakan pegawai KPK, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat atau langsung kepada KPK melalui layanan call center 198. Laporan ini akan segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

“Kami tegaskan bahwa dalam menjalankan setiap penugasan, pegawai KPK selalu dilengkapi dengan surat penugasan dan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh KPK,” kata Budi, memberikan penekanan pada prosedur resmi yang selalu diikuti oleh pegawai KPK yang sebenarnya. Hal ini penting agar masyarakat dapat membedakan antara pegawai KPK yang sah dan oknum penipu.

BACA JUGA:  Delapan Orang Terjaring OTT KPK di Jakarta Utara

Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa KPK dan aparat kepolisian bersinergi dalam memberantas praktik-praktik ilegal yang mencoreng nama baik lembaga penegak hukum. Upaya ini penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi pemberantasan korupsi.

Modus penipuan dengan mengaku sebagai pejabat lembaga negara, terutama lembaga penegak hukum seperti KPK, merupakan tindakan yang sangat serius dan merusak. Hal ini tidak hanya merugikan individu yang menjadi korban, tetapi juga dapat mengganggu upaya pemberantasan korupsi secara keseluruhan.

Pihak kepolisian dan KPK akan terus melakukan penyelidikan lebih mendalam untuk mengungkap jaringan di balik penipuan ini. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.

Masyarakat diharapkan dapat mengambil pelajaran dari kasus ini dan tidak mudah percaya pada tawaran-tawaran yang terdengar terlalu bagus untuk menjadi kenyataan, terutama jika melibatkan permintaan uang atau janji pengaturan perkara. Selalu verifikasi identitas dan kewenangan pihak yang mengaku sebagai pejabat negara. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dokter RSCM Ungkap Alasan Andrie Yunus Belum Bisa Hadir Sidang: Risiko Infeksi Tinggi dan Proses Tandur Kulit
Kubu Roy Suryo Lapor Rismon Sianipar dan Istri ke Polda Metro Jaya, Diduga Palsukan ISBN Buku ‘Gibran End Game’
KPK Terbitkan Dua Sprindik Baru Kasus Sugiri Sancoko: Usut Gratifikasi dan Pencucian Uang, Belum Ada Tersangka Baru
Bank Indonesia Kenaikan Suku Bunga Acuan Jadi 5,25 Persen: Langkah Jaga Rupiah dan Kendalikan Inflasi
Polres Boyolali Bongkar Sindikat Penipuan Proyek Koperasi Desa Merah Putih, 5 Tersangka Dibekuk di Jakarta
Mantan Sopir Bakar Mobil Mewah Kades Purwasaba, Polisi: Sudah Rencanakan Dua Hari Sebelum, Bukan Bom Molotov
Waspada Heat Stroke pada Anak Saat Cuaca Panas Ekstrem: Kenali Gejala dan Cara Mencegahnya
Kasus Korupsi Alutsista: Brigjen TNI Teddy Hernayadi Divonis Seumur Hidup, Menhan Sjafrie Ungkap Ketegasan Hukum Militer

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:25 WIB

Dokter RSCM Ungkap Alasan Andrie Yunus Belum Bisa Hadir Sidang: Risiko Infeksi Tinggi dan Proses Tandur Kulit

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:50 WIB

Kubu Roy Suryo Lapor Rismon Sianipar dan Istri ke Polda Metro Jaya, Diduga Palsukan ISBN Buku ‘Gibran End Game’

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:33 WIB

KPK Terbitkan Dua Sprindik Baru Kasus Sugiri Sancoko: Usut Gratifikasi dan Pencucian Uang, Belum Ada Tersangka Baru

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:48 WIB

Bank Indonesia Kenaikan Suku Bunga Acuan Jadi 5,25 Persen: Langkah Jaga Rupiah dan Kendalikan Inflasi

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:21 WIB

Polres Boyolali Bongkar Sindikat Penipuan Proyek Koperasi Desa Merah Putih, 5 Tersangka Dibekuk di Jakarta

Berita Terbaru