Medan-Mediadelegasi: Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut menggerebek rumah penyimpanan narkoba jaringan internasional di Kota Medan, baru-baru ini.
Informasi yang dihimpun Mediadelegasi Minggu (3/8), rumah yang digerebek tersebut berlokasi di Jalan Sekolah Gang Padang, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, pada Selasa (29/7).
Saat dilakukan penggerebekan, polisi menangkap empat orang terduga pelaku.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang rumah yang dicurigai kerap menjadi tempat transaksi narkoba,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak.
Dari lokasi kejadian, petugas menggeledah rumah tersebut dan mengamankan sejumlah narkoba, yakni 26 kg sabu-sabu, ketamin seberat 2.400 gram, ekstasi 39.650butir dengan berbagai merek, 150 cartridge liquid vape mengandung narkotika, 34 bungkus Happy Water mengandung dipentilon dan heroin.
Ia menjelaskan, ada tiga pelaku utama yang ditangkap, masing-masing pria berinisial RR (32), FM (42) dan IS (45).
Sedangkan, satu orang lagi berinisial FA turut ditangkap dari lokasi karena positif menggunakan narkoba.
Para tersangka memiliki peran berbeda, yakni RR sebagai pemilik rumah dan barang haram tersebut, IS sebagai pengedar, dan FM sebagai kurir sekaligus penjaga rumah.
Saat ini, petugas kepolisian tengah menyelidiki para pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Dalam pemeriksaan, tersangka utama mengaku menerima kiriman narkoba tersebut dari seseorang atas perintah HS, warga Aceh yang kini berdomisili di Thailand. Saat ini, identitas dan jaringan terkait masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” paparnya.
Dia menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda. Rinciannya adalah RR sebagai pemilik rumah dan barang haram tersebut, IS sebagai pengedar, dan FM sebagai kurir sekaligus penjaga rumah.
Saat ini, petugas kepolisian tengah menyelidiki para pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






