Jakarta-Mediadelegasi : Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan telah menyelesaikan analisis terhadap 122 juta rekening dormant (tidak aktif) dan mengembalikannya ke perbankan untuk proses reaktivasi. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa tidak akan ada lagi pemblokiran rekening dormant oleh bank.
Proses analisis yang memakan waktu berbulan-bulan ini dilakukan secara bertahap dalam 17 batch sejak Mei 2025. Data rekening dormant tersebut diperoleh dari laporan perbankan, bukan ditentukan oleh PPATK. Lembaga ini hanya bertugas menganalisis data tersebut untuk mendeteksi potensi aktivitas mencurigakan.
“Per hari ini, semua rekening dormant sudah dirilis dan dikembalikan ke bank,” tegas Ivan dalam diskusi “Strategi Nasional Melawan Kejahatan Finansial” di Jakarta. Ia menekankan bahwa proses analisis telah selesai dan memasuki fase reaktivasi di perbankan.
Ivan menjelaskan bahwa jika tidak ditemukan aktivitas mencurigakan, PPATK akan mengizinkan proses reaktivasi melalui pihak perbankan. Proses pemutakhiran data nasabah melalui prosedur customer due diligence (CDD) dan enhanced due diligence (EDD) tetap dilakukan oleh bank dalam proses reaktivasi.
“Memang ada variasi waktu reaktivasi antar bank, karena mekanisme masing-masing bank berbeda,” tambah Ivan. Ia mengakui bahwa beberapa rekening mungkin masih dalam proses di bank, namun secara umum, 122 juta rekening dormant yang telah dianalisis PPATK telah dikembalikan.
Sebelumnya, PPATK telah membuka kembali sekitar 30 juta rekening dormant yang sempat dibekukan sementara. Langkah ini bertujuan untuk mencegah rekening tersebut disalahgunakan oleh pelaku kejahatan.
Pembekuan sementara dilakukan untuk memverifikasi kelengkapan dokumen dan keabsahan nasabah. Setelah validitas nasabah dipastikan, rekening tersebut langsung dicabut status blokirnya.
“Puluhan juta rekening tidak aktif kami hentikan sementara, lalu kami cek dokumen dan keberadaan nasabahnya. Setelah diingatkan kepemilikannya, segera kami cabut pembekuannya,” jelas Ivan dalam keterangan sebelumnya.
Dengan selesainya analisis 122 juta rekening dormant, PPATK berharap dapat meningkatkan pengawasan transaksi keuangan dan mencegah penyalahgunaan rekening untuk aktivitas ilegal.
Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi nasabah yang memiliki rekening dormant. Nasabah diimbau untuk segera menghubungi bank masing-masing untuk proses reaktivasi rekening.
PPATK menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan kejahatan keuangan di Indonesia. Kerja sama yang erat antara PPATK dan perbankan sangat penting dalam menjaga stabilitas dan keamanan sistem keuangan nasional.
Proses reaktivasi rekening dormant diharapkan dapat berjalan lancar dan efisien, sehingga tidak menimbulkan kendala bagi nasabah. PPATK akan terus memantau proses tersebut dan memberikan dukungan penuh kepada perbankan.
Ke depan, PPATK akan terus meningkatkan sistem deteksi dini untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan rekening bank, khususnya rekening-rekening yang tergolong dormant. Hal ini untuk memastikan keamanan dan integritas sistem keuangan Indonesia. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






