Nadiem Makarim Akan Hadir di KPK Terkait Kasus Google Cloud

- Penulis

Rabu, 6 Agustus 2025 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dijadwalkan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 7 Agustus 2025. (Foto: Ist)

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dijadwalkan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 7 Agustus 2025. (Foto: Ist)

Jakarta-Mediadelegasi : Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dijadwalkan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 7 Agustus 2025. Pemanggilan ini terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek selama masa pandemi COVID-19.

Konfirmasi kehadiran Nadiem disampaikan oleh kuasa hukumnya, Mohamad Ali Nurdin, yang menyatakan kesiapannya mendampingi mantan Menteri tersebut ke Kantor KPK sekitar pukul 09.00 WIB. “Bismillah (Nadiem) hadir,” ujar Nurdin kepada wartawan.

Penyelidikan KPK terhadap dugaan korupsi pengadaan Google Cloud ini telah memasuki tahap intensif. Sejumlah pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara telah dipanggil dan dimintai keterangan. Di antara mereka yang telah memberikan keterangan adalah mantan Direktur GoTo, Melissa Siska Juminto, dan mantan CEO GoTo, Andre Soelistyo, pada Selasa, 5 Agustus 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemanggilan tersebut. “Ya, benar, dalam penyelidikan perkara tersebut, hari ini dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menjelaskan bahwa pengadaan Google Cloud bertujuan untuk mendukung proses pembelajaran daring selama pandemi COVID-19. Sistem pembelajaran jarak jauh membutuhkan kapasitas penyimpanan data yang besar untuk menampung tugas-tugas siswa dan hasil ujian.

BACA JUGA:  Kantor Dinas PUPR Sumut Digeledah KPK

“Waktu itu kita ingat zaman Covid ya, pembelajaran dengan menggunakan pembelajaran daring. Tugas-tugas anak-anak kita yang sedang belajar dan lain-lain, kemudian hasil ujian itu datanya disimpan dalam bentuk cloud, Google Cloud-nya,” jelas Asep.

Penggunaan Google Cloud, menurut Asep, memerlukan biaya yang signifikan. Saat ini, KPK tengah mendalami proses pengadaan tersebut untuk menyelidiki kemungkinan adanya kemahalan atau penyimpangan lainnya. “Ini yang sedang kita dalami. Apakah ini terjadi kemahalan atau bagaimana,” ujarnya.

Penyelidikan KPK juga menelusuri kaitan antara pengadaan Google Cloud dengan pengadaan Chromebook. Kedua pengadaan tersebut, menurut Asep, terjadi secara bersamaan, dengan Chromebook sebagai perangkat keras dan Google Cloud sebagai perangkat lunaknya. Keterkaitan ini menjadi salah satu fokus penyelidikan untuk mengungkap potensi kerugian negara.

Proses penyelidikan ini masih berlangsung, dan KPK terus mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai pihak terkait. Hasil penyelidikan akan menentukan langkah selanjutnya, apakah kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak.

Publik menantikan hasil penyelidikan KPK ini dengan penuh perhatian. Dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa untuk kepentingan publik selalu menjadi sorotan, apalagi yang berkaitan dengan sektor pendidikan di masa pandemi.

BACA JUGA:  KPK Lakukan OTT di Sulawesi Tenggara, Bupati Terjaring

Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara sangat penting untuk memastikan dana tersebut digunakan secara efektif dan efisien untuk kepentingan rakyat. KPK diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta secara objektif dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat jika terbukti melakukan korupsi.

Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan yang ketat terhadap pengadaan barang dan jasa, terutama dalam kondisi darurat seperti pandemi. Sistem pengadaan yang transparan dan akuntabel dapat meminimalisir potensi korupsi dan memastikan penggunaan anggaran yang bertanggung jawab.

Kehadiran Nadiem Makarim di KPK diharapkan dapat memberikan keterangan yang berharga bagi penyelidikan. Kerjasamanya dengan KPK dalam mengungkap kebenaran akan menjadi kunci penting dalam menyelesaikan kasus ini. Publik berharap KPK dapat bekerja secara profesional dan transparan dalam mengungkap kasus ini hingga tuntas.

Proses hukum akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. KPK akan menyelidiki secara menyeluruh dan mengungkap semua fakta terkait dugaan korupsi pengadaan Google Cloud. Keadilan dan kepastian hukum harus ditegakkan dalam kasus ini. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara
​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan
​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:14 WIB

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:07 WIB

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:16 WIB

Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Berita Terbaru