PPATK Telusuri Aliran Dana Bandar Judi Online Apin BK

Jumat, 23 September 2022 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Warung warna-warni salah satu lokasi judi online milik Apin BK yang disita Polda Sumut di komplek perumahan Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang, baru-baru ini. Foto: Ist

Warung warna-warni salah satu lokasi judi online milik Apin BK yang disita Polda Sumut di komplek perumahan Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang, baru-baru ini. Foto: Ist

Medan-Mediadelegasi: Polda Sumatera Utara (Sumut) bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk telusuri aliran dana bos atau bandar judi online asal Sumut, Apin BK, yang kabur ke Singapura.

Hal itu disampaikan, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada pers, di Medan, Jumat (23/9).

“PPATK mempunyai tugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, nantinya akan menelusuri aliran dana judi milik tersangka APK,” tuturnya.

Selain itu, Polda Sumut telah mengajukan “red notice” kepada Divhubinter Mabes Polri sebagi upaya mengejar Apin BK yang saat ini melarikan diri ke luar negeri.

Red Notice yang diajukan merupakan permintaan penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buronan atas suatu tindak kejahatan yang kabur ke luar negeri.

Selanjutnya, Interpol akan mengeluarkan red notice setelah adanya permintaan dari negara yang bersangkutan.

BACA JUGA:  Maruli Siahaan Siap Perjuangkan Anggaran Siswa Miskin

Selanjutnya petugas segera berkoordinasi dengan interpol National Central Bureau (NCB) untuk Indonesia atau Interpol Indonesia.

“Langkah ini sebagai bentuk komitmen Kapolda Sumut untuk membuat efek jera kepada para bandar atau pengelola perjudian di Sumatera Utara,” paparnya.

Tak hanya itu, Polda Sumut juga telah menyita tujuh aset milik Apin BK bos judi online di Kompleks Cemara Asri sebagai barang bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ke tujuh Gedung itu berada di tiga lokasi, yang masih berada di Komplek Cemara Asri, yakni Warung Warna Warni sebanyak 4 unit, dua unit di Jalan Boulevard Timur No 28 S dan 28 T.

Kemudian Gedung ZVNO Coffe & Poastery satu unit yang lokasinya berseberangan jalan dengan Gedung Warung Warna Warni.

Hadi menjelaskan, TPPU merupakan suatu perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang atau harta kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan sah.

BACA JUGA:  Kaesang: Kunci Kesuksesan dalam Pendidikan Adalah Kesejahteraan Guru

Polda Sumut dalam mengungkap aliran dana kasus judi online tersebut bekerja sama dengan PPATK, karena lembaga itu memiliki tugas untuk mencegah dan memberantas TPPU.

“Ini adalah rangkaian penyidikan yang dilakukan berkenaan dengan penerapan Pasal TPPU pada kasus tersebut,” ujar Hadi.

Sejauh ini, katanya, Polda Sumut telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus judi online, masing-masing Apin BK alias Jonni selaku pemilik tempat judi dan anak buahnya Niko Prasetia sebagai pimpinan operator judi online.

Untuk Niko, lanjut Hadi, penyidik telah melimpahkan berkas perkaranya untuk tahap pertama ke kejaksaan.
Sementara Apin BK yang masih menjadi buronan, pihak Polda Sumut telah berkoordinasi dengan Bareskrim dan Divhubinter Mabes Polri untuk mengeluarkan red notice. D|Med-55

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi
Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK
Dinyatakan Mampu Padahal Hidup Pas-pasan, Ibu Nelayan Banding Desil Demi Anak Dapat KIP Kuliah
ISMI Sumut: Sangat Pantas, Ada Jl Ahmad Baqi di Medan
Aksi DPP RAJA Disambut Baik, Kejati Sumut Janji Dalami Kasus Rp14,5 M
Bobby Nasution Gelontorkan Hibah Rp200 Miliar Lebih, Perkuat Pembangunan Infrastruktur dan SDM Sumut
BPK Temukan 29.842 BPHTB Belum Tertagih, Bapenda Medan Jawab Soal Mekanisme, Angkanya?
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 16:12 WIB

Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031

Sabtu, 5 September 2026 - 14:27 WIB

Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi

Sabtu, 5 September 2026 - 11:54 WIB

Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK

Jumat, 4 September 2026 - 14:58 WIB

Dinyatakan Mampu Padahal Hidup Pas-pasan, Ibu Nelayan Banding Desil Demi Anak Dapat KIP Kuliah

Kamis, 3 September 2026 - 21:29 WIB

ISMI Sumut: Sangat Pantas, Ada Jl Ahmad Baqi di Medan

Berita Terbaru