PPATK Selesaikan Analisis 122 Juta Rekening Dormant, Tak Ada Lagi Pemblokiran

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPATK Selesaikan Analisis 122 Juta Rekening Dormant, Tak Ada Lagi Pemblokiran. (Foto: Ist)

PPATK Selesaikan Analisis 122 Juta Rekening Dormant, Tak Ada Lagi Pemblokiran. (Foto: Ist)

Jakarta-Mediadelegasi : Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan telah menyelesaikan analisis terhadap 122 juta rekening dormant (tidak aktif) dan mengembalikannya ke perbankan untuk proses reaktivasi. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa tidak akan ada lagi pemblokiran rekening dormant oleh bank.

Proses analisis yang memakan waktu berbulan-bulan ini dilakukan secara bertahap dalam 17 batch sejak Mei 2025. Data rekening dormant tersebut diperoleh dari laporan perbankan, bukan ditentukan oleh PPATK. Lembaga ini hanya bertugas menganalisis data tersebut untuk mendeteksi potensi aktivitas mencurigakan.

“Per hari ini, semua rekening dormant sudah dirilis dan dikembalikan ke bank,” tegas Ivan dalam diskusi “Strategi Nasional Melawan Kejahatan Finansial” di Jakarta. Ia menekankan bahwa proses analisis telah selesai dan memasuki fase reaktivasi di perbankan.

Ivan menjelaskan bahwa jika tidak ditemukan aktivitas mencurigakan, PPATK akan mengizinkan proses reaktivasi melalui pihak perbankan. Proses pemutakhiran data nasabah melalui prosedur customer due diligence (CDD) dan enhanced due diligence (EDD) tetap dilakukan oleh bank dalam proses reaktivasi.

BACA JUGA:  OJK Berencana Revisi Aturan Rekening Dormant untuk Cegah Kejahatan Keuangan

“Memang ada variasi waktu reaktivasi antar bank, karena mekanisme masing-masing bank berbeda,” tambah Ivan. Ia mengakui bahwa beberapa rekening mungkin masih dalam proses di bank, namun secara umum, 122 juta rekening dormant yang telah dianalisis PPATK telah dikembalikan.

Sebelumnya, PPATK telah membuka kembali sekitar 30 juta rekening dormant yang sempat dibekukan sementara. Langkah ini bertujuan untuk mencegah rekening tersebut disalahgunakan oleh pelaku kejahatan.

Pembekuan sementara dilakukan untuk memverifikasi kelengkapan dokumen dan keabsahan nasabah. Setelah validitas nasabah dipastikan, rekening tersebut langsung dicabut status blokirnya.

“Puluhan juta rekening tidak aktif kami hentikan sementara, lalu kami cek dokumen dan keberadaan nasabahnya. Setelah diingatkan kepemilikannya, segera kami cabut pembekuannya,” jelas Ivan dalam keterangan sebelumnya.

Dengan selesainya analisis 122 juta rekening dormant, PPATK berharap dapat meningkatkan pengawasan transaksi keuangan dan mencegah penyalahgunaan rekening untuk aktivitas ilegal.

BACA JUGA:  PPATK Bekukan Rekening Bank Dormant Setelah 3 Bulan Tidak Aktif

Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi nasabah yang memiliki rekening dormant. Nasabah diimbau untuk segera menghubungi bank masing-masing untuk proses reaktivasi rekening.

PPATK menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan kejahatan keuangan di Indonesia. Kerja sama yang erat antara PPATK dan perbankan sangat penting dalam menjaga stabilitas dan keamanan sistem keuangan nasional.

Proses reaktivasi rekening dormant diharapkan dapat berjalan lancar dan efisien, sehingga tidak menimbulkan kendala bagi nasabah. PPATK akan terus memantau proses tersebut dan memberikan dukungan penuh kepada perbankan.

Ke depan, PPATK akan terus meningkatkan sistem deteksi dini untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan rekening bank, khususnya rekening-rekening yang tergolong dormant. Hal ini untuk memastikan keamanan dan integritas sistem keuangan Indonesia. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Korlantas Polri Memutuskan Menunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026
Mulai 8 Hingga 21 Juni 2026 Operasi Patuh Digelar Serentak se-Indonesia, Nomor Plat Kendaraan Jadi Prioritas Utama
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:30 WIB

​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:26 WIB

Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN

Berita Terbaru