Polri: Rayakan HUT Ke-80 RI dengan Bendera Merah Putih

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Sejumlah pelajar merayakan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia.  Foto: ist

Ilustrasi - Sejumlah pelajar merayakan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia. Foto: ist

Jakarta-Mediadelegasi: Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berpesan kepada seluruh masyarakat untuk memaknai Hari Kemerdekaan RI atau HUT Ke-80 RI dengan mengibarkan bendera Merah Putih.

Pesan itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menanggapi adanya fenomena pengibaran bendera manga One Piece menjelang HUT Ke-80 RI.

 

“Perayaan peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia harus dirayakan dan dimaknai dengan rasa syukur bahwa Tanah Air memasuki usia baru,” kata Trunoyudo di Jakarta, seperti dikutip Mediadelegasi, Rabu (6/8).

 

Ia manambahkan, pihaknya meyakini seluruh masyarakat Indonesia memiliki semangat yang sama dalam memaknai Hari Kemerdekaan RI Ke-80 pada tahun 2025 dengan bersama-sama berupaya memajukan bangsa negara.

BACA JUGA:  TNI-Polri Apel Gelar Pasukan di Simbisa

Oleh karena itu, ia berpesan kepada masyarakat agar menjaga persatuan dan kesatuan serta mengisi kegiatan pada Hari Kemerdekaan mendatang dengan penuh rasa syukur.

“Kemudian juga mari mengibarkan bendera Merah Putih sebagai simbol daripada bangsa Indonesia,” tuturnya.

 

Sebagaimana diketahui, belakangan ini publik diramaikan dengan fenomena pengibaran bendera bajak laut dari seri manga Jepang, One Piece, menjelang HUT Ke-80 RI pada 17 Agustus mendatang.

Bendera fiktif tersebut memiliki latar hitam dan tengkorak, serta dua tulang yang menyilang di belakangnya. Tengkorak berwarna putih dengan ekspresi tersenyum itu berhiaskan topi jerami kuning khas tokoh utama One Piece, Monkey D. Luffy.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan menilai gerakan pengibaran bendera tengkorak merupakan bentuk provokasi yang dapat menurunkan kewibawaan dan derajat Bendera Merah Putih.

BACA JUGA:  Prahara Kreativitas Terpasung: Kasus Amsal Sitepu Disorot DPR

“Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri untuk tidak memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa,” katanya.

Menurut pria yang akrab disapa BG itu, pemerintah sangat mengapresiasi segala bentuk kreativitas warga dalam berekspresi selama itu tidak melanggar batas dan mencederai simbol negara.

Namun, lanjut Budi, jika pemerintah melihat adanya upaya kesengajaan dalam menyebarkan narasi tersebut, BG memastikan pemerintah akan mengambil langkah tegas. D|Red

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dony Oskaria: Keterlambatan Laporan Keuangan Danantara Akibat Proses Konsolidasi Ribuan BUMN
Pagar Tinggi di Mal Jadi Sorotan, Pramono Anung Minta Dibongkar, Polda: Belum Ada Pemberitahuan Aksi
BNN dan Bea Cukai Bongkar Sindikat Vape Narkotika dalam Kemasan Makanan Ringan di Batam, WNA Ikut Diseret
Rotasi Besar-Besaran Kejaksaan RI: Jaksa Agung Mutasi 90 Kajari di Seluruh Indonesia, Ini Daftar Lengkap dan Alasannya
Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Praperadilan Ganti Rugi Rp206 Juta Terkait Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi
PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung: Tak Berwenang Mengadili Perkara Dugaan Korupsi MBG
MK Kabulkan Sebagian Uji Materi MBG: Anggaran Harus Dipisah dari Pos Pendidikan Mulai 2028
Totok Suharyanto Kunjungi Kejagung, Disebut Silaturahmi Meski Bayang Kasus Febrie Adriansyah Membayangi
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:17 WIB

Pagar Tinggi di Mal Jadi Sorotan, Pramono Anung Minta Dibongkar, Polda: Belum Ada Pemberitahuan Aksi

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:30 WIB

BNN dan Bea Cukai Bongkar Sindikat Vape Narkotika dalam Kemasan Makanan Ringan di Batam, WNA Ikut Diseret

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:42 WIB

Rotasi Besar-Besaran Kejaksaan RI: Jaksa Agung Mutasi 90 Kajari di Seluruh Indonesia, Ini Daftar Lengkap dan Alasannya

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:44 WIB

Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Praperadilan Ganti Rugi Rp206 Juta Terkait Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:36 WIB

PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung: Tak Berwenang Mengadili Perkara Dugaan Korupsi MBG

Berita Terbaru