Universitas Darma Agung Move On: Putusan Pengadilan Akhiri Sengketa Kepengurusan

Jumat, 15 Agustus 2025 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Universitas Darma Agung Move On: Putusan Pengadilan Akhiri Sengketa Kepengurusan

Universitas Darma Agung Move On: Putusan Pengadilan Akhiri Sengketa Kepengurusan

Medan-Mediadelegasi: Sengketa kepengurusan Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) akhirnya menemui titik terang setelah Pengadilan Negeri (PN) Medan dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengeluarkan putusan terkait gugatan yang diajukan oleh pihak-pihak yang berselisih. Putusan ini diharapkan dapat mengakhiri ketidakpastian hukum yang selama ini menghantui universitas swasta tersebut.

PN Medan menolak gugatan yang diajukan oleh Muhammad Ansori Lubis, mantan Rektor Universitas Darma Agung, terhadap kepengurusan YPDA yang baru, yang diketuai oleh Hana Nelsri Kaban. Selain itu, pengadilan juga memerintahkan Ansori Lubis untuk menyerahkan laporan pertanggungjawaban keuangan serta membayar ganti rugi immaterial sebesar Rp 2 miliar dan uang dwangsom Rp 2 juta per hari jika putusan tidak dijalankan.

BACA JUGA:  Medan Tuntungan Banjir, Warga Saksikan 10 orang Terseret Arus, 1 Tewas

Senada dengan PN Medan, PTUN Jakarta juga menolak gugatan Partahi Siregar, mantan ketua yayasan, terkait penerbitan Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan perubahan data yayasan versi Hana Nelsri Kaban. Dengan ditolaknya gugatan ini, legalitas kepengurusan YPDA yang baru semakin kuat.

Menanggapi putusan tersebut, Hana Nelsri Kaban, Ketua Yayasan Perguruan Darma Agung, menyatakan syukur dan lega. “Jadi inilah adalah keputusan yang dinanti nanti oleh kita semua. Tidak ada lagi ketidakpastian legalitas di Dirjen AHU. Kepengurusan yang sah terdaftar adalah kepengurusan yang terbaru,” ujarnya, Kamis (14/8/2025). Ia juga berharap putusan ini dapat diterima dengan baik oleh semua pihak demi kemajuan Universitas Darma Agung.

BACA JUGA:  Boi Sumarno Sagala Berbaring Pasrah di Tanjung Gusta

Rektor Universitas Darma Agung, Prof. Suwardi Lubis, juga menyambut baik putusan pengadilan ini. “Ini sangat baik semoga bisa membawa perdamaian di Universitas Darma Agung,” katanya. Ia berharap putusan ini dapat meredakan ketegangan dan konflik yang selama ini terjadi di lingkungan kampus.

Dengan adanya putusan hukum ini, diharapkan seluruh dosen, mahasiswa, dan civitas akademika Universitas Darma Agung dapat kembali fokus pada kegiatan belajar mengajar dan pengembangan universitas. Kepastian hukum ini menjadi modal penting untuk memajukan Universitas Darma Agung dan menjadikannya lebih bermanfaat bagi masyarakat luas.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa ISTP Demo Tuntut Kampus Dibuka, Ahli Waris TD Pardede: Tanggung Jawab Yayasan Hana Nelsri Kaban dan LLDikti
Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas
Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik
Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik
5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan
Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan
Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara
Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:08 WIB

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas

Senin, 29 Juni 2026 - 11:04 WIB

Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:55 WIB

Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:43 WIB

5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:47 WIB

Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan

Berita Terbaru