Jakarta-Mediadelegasi : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim). Ketiga tersangka tersebut adalah Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Bapak Rudy Ong Chandra (ROC), mantan Gubernur Kaltim, Bapak Awang Faroek Ishak (AFI), dan anak dari Bapak Awang Farouk, Ibu Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW).
Namun, perlu diketahui bahwa Bapak Awang Faroek telah meninggal dunia saat proses penyidikan berlangsung, yaitu pada tanggal 22 Desember 2024 lalu.
Dalam kesempatan ini, KPK hanya melakukan penahanan terhadap Bapak Rudy Ong Chandra.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada saudara ROC untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 21 Agustus-9 September 2025,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Bapak Asep Guntur Rahayu, di kantornya pada hari Senin, 25 Agustus 2025.
Penahanan ini dilakukan setelah tim penindakan KPK menjemput paksa Bapak Rudy Ong Chandra pada hari Kamis, 21 Agustus 2025. Bapak Rudy Ong Chandra dijemput paksa dari Surabaya, Jawa Timur.
Setelah dijemput paksa, Bapak Rudy Ong Chandra langsung digiring ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Masih di hari yang sama, KPK langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Atas perbuatannya, Bapak Rudy Ong Chandra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penetapan tersangka dan penahanan ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di sektor pertambangan. KPK akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan bahwa para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Meskipun Bapak Awang Faroek Ishak telah meninggal dunia, proses hukum terhadap tersangka lainnya akan tetap berjalan. KPK akan terus mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan penyidikan untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya dalam kasus ini. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












