Bengkulu-Mediadelegasi : Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menetapkan T.Nadzirin, seorang Inspektur Pertambangan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk wilayah Bengkulu periode 2024-2025, sebagai tersangka dalam kasus korupsi tambang batu bara. Penetapan ini menambah daftar panjang tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
T.Nadzirin, yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), diduga kuat menerima dana gratifikasi sebesar Rp1 miliar dari Bebby Hussy, seorang pemilik tambang batu bara yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Praktik korupsi ini mencoreng integritas pengawasan sektor pertambangan di wilayah Bengkulu.
“Nadzirin adalah seorang Inspektur tambang, bukan kepala. Ia merupakan ASN yang seharusnya melakukan pengawasan, namun justru menerima uang,” tegas Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, didampingi oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, di Kota Bengkulu.
Nadzirin diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dengan imbalan meloloskan PT. RSM (Ratu Samban Mining) untuk terus beroperasi meskipun belum memenuhi semua persyaratan yang diperlukan. Dana haram tersebut diterima melalui perantara Sutarman, Ketua Asosiasi Pengusaha Tambang batu bara Provinsi Bengkulu, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Nadzirin, Sunindyo Suryo Herdadi, Kepala Inspektur tambang Kementerian ESDM periode 2022-2024, juga terseret dalam kasus ini. Sunindyo diduga menerima dana sebesar Rp1 miliar dari Bebby Hussy. Ia melakukan pengawasan secara benar atas jaminan reklamasi (jamrek) yang tercantum dalam rancangan kerja dan anggaran biaya (RKAB), namun yang bersangkutan tidak melakukan hal tersebut.





