Kejati Sumut Eksekusi Pidana Uang Pengganti Ratusan Miliar Rupiah

Rabu, 3 September 2025 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Harli Siregar (kedua kiri) didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jefry (kiri) dan Kajari Medan Fajar Syahputra (kanan),  memperlihatkan total uang pengganti sebesar Rp105,857 miliar dan 2,938 juta dolar AS dari terpidana Adelin Lis, di kantor Kajati Sumut, Medan, Rabu (3/9). Foto: Humas.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Harli Siregar (kedua kiri) didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jefry (kiri) dan Kajari Medan Fajar Syahputra (kanan), memperlihatkan total uang pengganti sebesar Rp105,857 miliar dan 2,938 juta dolar AS dari terpidana Adelin Lis, di kantor Kajati Sumut, Medan, Rabu (3/9). Foto: Humas.

 

Medan-Mediadelegasi: Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) mengeksekusi pidana uang pengganti sebesar Rp105,85 miliar lebih dan 2,93 juta lebih dolar AS. Rp3.883.500.000 dalam rangka pengembalian uang negara terkait dengan perkara tindak pidana kehutanan atas nama terpidana Adelin Lis.

 

“Hari ini kita menerima dari Adelin Lis terpidana pembalakan liar atas korupsi Rp105,857 miliar, dan 2.938.556,4 dolar AS atau 2,93 juta dolar AS,” ucap Kepala Kejati Sumut Harli Siregar kepada pers di Medan, Rabu (3/9).

 

Uang pengganti ini, lanjut dia, merupakan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 68 K/Pid.Sus/2008 tertanggal 31 Juli 2008 dalam perkara menimbulkan kerugian negara ratusan miliar rupiah.

 

Harli menegaskan, pengembalian uang pengganti ini merupakan wujud atas upaya maksimal Kejaksaan dalam memulihkan kerugian keuangan negara.

“Selain itu, pengembalian uang pengganti tersebut juga untuk memastikan pelaksanaan putusan pengadilan dapat berjalan tuntas,” tegas Harli.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi menjelaskan, penyerahan uang pengganti ini diserahkan pihak keluarga terpidana Adelin Lis pada Selasa (2/9).

BACA JUGA:  Sengketa Bagi Hasil Kilang Padi Berujung Pidana: Indriani Dituding Penggelapan, AMUK Sumut Gelar Aksi Protes

Uang tersebut dibayarkan oleh keluarga terpidana Adelin Lis dan disetorkan ke kas negara melalui jaksa eksekutor.

“Dana tersebut kemudian disetorkan ke Bank BRI, dan masuk sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) pada Kejaksaan RI,” kata Husairi.

 

Pihaknya menjelaskan, kasus ini berawal ketika PT Keang Nam Development Indonesia (KNDI) melakukan pembalakan liar di kawasan hutan Mandailing Natal, Sumatera Utara pada 2006.

 

PT KNDI yang memegang izin pengusahaan hutan seluas 58.590 hektare, tapi prakteknya melakukan penebangan di luar rencana kerja tahunan, tidak membayar provisi sumber daya hutan, dan dana reboisasi.

Adelin Lis menjabat sebagai Direktur Keuangan dan Umum PT KNDI dinyatakan terlibat bersama sejumlah pihak, termasuk Oscar Sipayung (Direktur Utama PT KNDI) dan Washington Pane (Direktur Produksi dan Perencanaan PT KNDI).

 

Pada Juni hingga November 2007, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan memeriksa perkara ini.

 

“JPU menuntut pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar. Pada 5 November 2007, Pengadilan Tipikor Medan memutus bebas Adelin Lis,” tutur dia.

BACA JUGA:  Bobby Tegaskan Saatnya Sumut Menuju Pembangunan Infrastruktur Berkualitas

MA kemudian mengabulkan kasasi jaksa pada 2008, dan memutuskan pidana penjara 10 tahun denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

“Selain itu, terpidana dibebankan membayar uang pengganti Rp119,802 miliar dan USD 2,938 juta subsider lima tahun penjara,” tegas dia.

Setelah putusan tersebut dikeluarkan, Adelin Lis melarikan diri ke luar negeri dengan menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi.

Terpidana Adelin Lis akhirnya ditangkap di Singapura dan dideportasi ke Indonesia pada Juni 2021 berkat koordinasi Kejaksaan RI dan otoritas Singapura.

Pada 15 Juli 2021, pihak keluarga terpidana Adelin Lis membayar denda Rp1 miliar dan menyerahkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor: 302 di Jalan Hang Jebat Medan merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi kewajiban uang pengganti.

“Dengan pelunasan Rp105,857 miliar dan 2,938 juta dolar AS ini, seluruh kewajiban keuangan terpidana kepada negara dinyatakan selesai sesuai amar putusan MA,” kata Husairi. D|Red

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan
Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara
Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Usai Penjelasan Pemko, Anggaran Air Mineral Rp1,1 Miliar Masih Diperdebatkan
Program Revitalisasi Sekolah di Medan Disorot, LP3 Siap Laporkan ke Kejati Sumut
Belum Reda Kasus Dishub, Rico Waas Kena Sorotan Air Mineral Rp1 Miliar
Srikandi FAST UNPRI Tembus Jurnal Scopus Q2: Bukti Nyata Kebijakan Kelulusan Berbasis Publikasi Ilmiah
Air Mineral Rp1 Miliar Setahun di Pemko Medan Disorot, Gen Z Sumut : “Mungkin Makhluk Halus Ikut Minum”
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:47 WIB

Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:04 WIB

Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:08 WIB

Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:43 WIB

Usai Penjelasan Pemko, Anggaran Air Mineral Rp1,1 Miliar Masih Diperdebatkan

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:02 WIB

Program Revitalisasi Sekolah di Medan Disorot, LP3 Siap Laporkan ke Kejati Sumut

Berita Terbaru