Kejati Sumut Panggil Puluhan Saksi Kasus Penjualan Aset PTPN I ke Ciputra Land

Senin, 8 September 2025 - 22:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi -  Salah satu komplek perumahan dan pertokoan Citraland Gama City yang dibangun perusahaan pengembang Ciputra Group  di Jalan Boulevard Barat Raya Kav. 1, Kenangan Baru, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Foto: IG

Ilustrasi - Salah satu komplek perumahan dan pertokoan Citraland Gama City yang dibangun perusahaan pengembang Ciputra Group di Jalan Boulevard Barat Raya Kav. 1, Kenangan Baru, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Foto: IG

 

Medan-Mediadelegasi: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) akan memanggil puluhan saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset milik PTPN I kepada pengembang Ciputra Land melalui skema kerjasama operasional (KSO) seluas 8.077 hektare.

Informasi dihimpun Mediadelegasi, pemeriksaan saksi-saksi tersebut merupakan tindak lanjut dari penggeledahan yang telah dilakukan Tim Pidsus Kejati Sumut ke kantor PTPN I Regional I di Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, pada 28 Agustus 2025 lalu.

 

“Ada 40 saksi yang dipanggil oleh penyidik untuk jadwal pemeriksaan dalam minggu ini,” kata Pelaksana Harian ,” Kepala Seksi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi kepada pers di Medan, Senin (8/9).

Sebelumnya, Husairi juga telah menjelaskan bahwa tim penyidik Kejati Sumut sudah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah dokumen untuk menelusuri dugaan kerugian negara.

BACA JUGA:  Kemenag Sumut Terobos Layanan Pendidikan Inovatif dan Transformatif

“Ada tiga lokasi lahan dengan total seluas 8.077 hektare terdiri atas 2.514 hektare pengembangan residensial, dan 5.563 hektare kawasan bisnis dan industri hijau,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pihak PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) sebagai mitra kerja sudah membangun perumahan mewah Citraland di atas lahan 289 hektare.

Dari jumlah itu, di antaranya sekitar 93,81 hektare pada tiga lokasi yang berbeda di Kabupaten Deli Serdang dan sebagian besar telah dipasarkan.

Disebutkannya, di kawasan Helvetia seluas 6,8 hektare, Sampali 34,6 hektare, dan Tanjung Morawa 48,3 hektare.

“Sedangkan yang belum terjual sekitar 4,1 hektare. Jadi total keseluruhan sekitar 93,8 hektare,” paparnya.

Husairi menjelaskan, indikasi dugaan tindak pidana korupsi perubahan status lahan dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) dilakukan oleh PT Nusa Dua Propertindo.

BACA JUGA:  Beri Konsumsi dan Vitamin Tingkatkan Imun Tubuh Personel

Namun, lanjut dia, PT Nusa Dua Propertindo (NDP) tanpa memenuhi kewajiban menyerahkan sekitar 20 persen dari luas wilayah kepada negara. D|red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Maruli Siahaan Ajak Warga Medan Jadikan Nilai HAM sebagai Budaya Sehari-hari
Target Besar, Pengadaan Miliaran: Tata Kelola Parkir Medan Diuji Transparansi
Sekretaris Dinas Peternakan Labuhanbatu Ditangkap, Tipu Pengusaha Lewat Proyek Laptop Fiktif Rp183 Juta
Ketua MMTK Sumatera Utara Siap Jalan Kaki ke Jakarta, Bawa Isu Dugaan KKN di RSUD dr. Pirngadi Medan
Muhammad Syam Ahza Tarigan Ingin Raih Prestasi Pilih Olahraga Petanque Demi Banggakan Orang Tua
Wartawan & Aktivis Kamisan Aksi Damai: Minta Prabowo Tarik Kata “Londo Ireng” dan Minta Maaf
Yayasan Oysani Generasi Peduli Audiensi ke Yayasan Prof. Dr. H. Kadirun Yahya, Paparkan Kinerja & Rencana Kolaborasi
Isu Rebutan Proyek LPJU Ratusan Miliar Bergulir, Kadishub Medan Bungkam Saat Dikonfirmasi
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 23:15 WIB

Maruli Siahaan Ajak Warga Medan Jadikan Nilai HAM sebagai Budaya Sehari-hari

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Target Besar, Pengadaan Miliaran: Tata Kelola Parkir Medan Diuji Transparansi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:48 WIB

Sekretaris Dinas Peternakan Labuhanbatu Ditangkap, Tipu Pengusaha Lewat Proyek Laptop Fiktif Rp183 Juta

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:29 WIB

Ketua MMTK Sumatera Utara Siap Jalan Kaki ke Jakarta, Bawa Isu Dugaan KKN di RSUD dr. Pirngadi Medan

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:34 WIB

Muhammad Syam Ahza Tarigan Ingin Raih Prestasi Pilih Olahraga Petanque Demi Banggakan Orang Tua

Berita Terbaru