Kejati Sumut Panggil Puluhan Saksi Kasus Penjualan Aset PTPN I ke Ciputra Land

Kejati Sumut Panggil Puluhan Saksi Kasus Penjualan Aset PTPN I ke Ciputra Land
Ilustrasi - Salah satu komplek perumahan dan pertokoan Citraland Gama City yang dibangun perusahaan pengembang Ciputra Group di Jalan Boulevard Barat Raya Kav. 1, Kenangan Baru, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Foto: IG

 

Medan-Mediadelegasi: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) akan memanggil puluhan saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset milik PTPN I kepada pengembang Ciputra Land melalui skema kerjasama operasional (KSO) seluas 8.077 hektare.

Informasi dihimpun Mediadelegasi, pemeriksaan saksi-saksi tersebut merupakan tindak lanjut dari penggeledahan yang telah dilakukan Tim Pidsus Kejati Sumut ke kantor PTPN I Regional I di Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, pada 28 Agustus 2025 lalu.

Bacaan Lainnya

 

“Ada 40 saksi yang dipanggil oleh penyidik untuk jadwal pemeriksaan dalam minggu ini,” kata Pelaksana Harian ,” Kepala Seksi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi kepada pers di Medan, Senin (8/9).

Sebelumnya, Husairi juga telah menjelaskan bahwa tim penyidik Kejati Sumut sudah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah dokumen untuk menelusuri dugaan kerugian negara.

“Ada tiga lokasi lahan dengan total seluas 8.077 hektare terdiri atas 2.514 hektare pengembangan residensial, dan 5.563 hektare kawasan bisnis dan industri hijau,” ujarnya.

Pos terkait