Kejati Sumut Panggil Puluhan Saksi Kasus Penjualan Aset PTPN I ke Ciputra Land

Senin, 8 September 2025 - 22:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi -  Salah satu komplek perumahan dan pertokoan Citraland Gama City yang dibangun perusahaan pengembang Ciputra Group  di Jalan Boulevard Barat Raya Kav. 1, Kenangan Baru, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Foto: IG

Ilustrasi - Salah satu komplek perumahan dan pertokoan Citraland Gama City yang dibangun perusahaan pengembang Ciputra Group di Jalan Boulevard Barat Raya Kav. 1, Kenangan Baru, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Foto: IG

 

Medan-Mediadelegasi: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) akan memanggil puluhan saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset milik PTPN I kepada pengembang Ciputra Land melalui skema kerjasama operasional (KSO) seluas 8.077 hektare.

Informasi dihimpun Mediadelegasi, pemeriksaan saksi-saksi tersebut merupakan tindak lanjut dari penggeledahan yang telah dilakukan Tim Pidsus Kejati Sumut ke kantor PTPN I Regional I di Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, pada 28 Agustus 2025 lalu.

 

“Ada 40 saksi yang dipanggil oleh penyidik untuk jadwal pemeriksaan dalam minggu ini,” kata Pelaksana Harian ,” Kepala Seksi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi kepada pers di Medan, Senin (8/9).

Sebelumnya, Husairi juga telah menjelaskan bahwa tim penyidik Kejati Sumut sudah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah dokumen untuk menelusuri dugaan kerugian negara.

BACA JUGA:  Dinas Kominfo Medan dan DKP3 Berkolaborasi Lakukan Penguatan Media Sosial

“Ada tiga lokasi lahan dengan total seluas 8.077 hektare terdiri atas 2.514 hektare pengembangan residensial, dan 5.563 hektare kawasan bisnis dan industri hijau,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pihak PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) sebagai mitra kerja sudah membangun perumahan mewah Citraland di atas lahan 289 hektare.

Dari jumlah itu, di antaranya sekitar 93,81 hektare pada tiga lokasi yang berbeda di Kabupaten Deli Serdang dan sebagian besar telah dipasarkan.

Disebutkannya, di kawasan Helvetia seluas 6,8 hektare, Sampali 34,6 hektare, dan Tanjung Morawa 48,3 hektare.

“Sedangkan yang belum terjual sekitar 4,1 hektare. Jadi total keseluruhan sekitar 93,8 hektare,” paparnya.

Husairi menjelaskan, indikasi dugaan tindak pidana korupsi perubahan status lahan dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) dilakukan oleh PT Nusa Dua Propertindo.

BACA JUGA:  Seorang Pesiunan Polisi jadi Tersangka Penganiayaan Marisi Manurung

Namun, lanjut dia, PT Nusa Dua Propertindo (NDP) tanpa memenuhi kewajiban menyerahkan sekitar 20 persen dari luas wilayah kepada negara. D|red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi
Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK
Dinyatakan Mampu Padahal Hidup Pas-pasan, Ibu Nelayan Banding Desil Demi Anak Dapat KIP Kuliah
ISMI Sumut: Sangat Pantas, Ada Jl Ahmad Baqi di Medan
Aksi DPP RAJA Disambut Baik, Kejati Sumut Janji Dalami Kasus Rp14,5 M
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 16:11 WIB

Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!

Selasa, 15 September 2026 - 14:31 WIB

BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal

Sabtu, 5 September 2026 - 16:12 WIB

Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031

Sabtu, 5 September 2026 - 14:27 WIB

Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi

Sabtu, 5 September 2026 - 11:54 WIB

Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK

Berita Terbaru

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Foto: Ist.

Nasional

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi

Rabu, 16 Sep 2026 - 16:44 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. Foto: Ist.

Nasional

OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan

Rabu, 16 Sep 2026 - 15:26 WIB