Medan-Mediadelegasi: Nama Fredy Pratama, gembong narkoba kelas kakap yang menjadi buronan, tidak lagi ditemukan dalam daftar red notice di situs resmi Interpol. Padahal, sebelumnya identitas Fredy Pratama sempat terpampang lengkap di situs lembaga kepolisian dunia tersebut.
Dalam situs Interpol sebelumnya, Fredy Pratama disebut lahir di Banjarmasin pada 25 Juni 1985. Dia digambarkan berambut panjang warna hitam, mengenakan kaus biru, dan sempat masuk dalam daftar bersama tujuh buronan lain.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, memastikan bahwa Fredy Pratama masih berstatus sebagai buronan internasional.
“Dalam red notice memang ada dua tipe,” kata Untung, Rabu (1/10/2025).
Untung menjelaskan bahwa meskipun nama Fredy Pratama tidak lagi terlihat di laman publik Interpol, status buronan internasionalnya tetap berlaku dan masih bisa diakses oleh aparat penegak hukum lintas negara.
Dia menegaskan bahwa ada buronan berstatus red notice yang ditampilkan untuk publik (published for public) dan buronan yang hanya ditampilkan untuk aparat penegak hukum saja (published for law enforcement only), seperti Fredy Pratama.
“Satu published for public dan kedua published for law enforcement only,” ujarnya.
Sebelumnya, Interpol telah menampilkan tampang bos narkoba jaringan internasional kelas kakap Fredy Pratama di situs resmi mereka. Foto berikut informasi mengenai Fredy Pratama sempat dipasang di situs tersebut.
Namun, saat ini baik foto maupun informasi terkait Fredy Pratama tak lagi bisa diakses di laman Interpol.
Hilangnya nama Fredy Pratama dari daftar red notice publik Interpol menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Namun, Polri memastikan bahwa status buronan internasional Fredy Pratama tetap berlaku dan aparat penegak hukum terus berupaya untuk menangkapnya.
Polri juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan Fredy Pratama untuk segera melaporkannya kepada pihak berwajib. Informasi dari masyarakat sangat penting untuk membantu aparat penegak hukum dalam menangkap buronan tersebut.
Dengan kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan Fredy Pratama dapat segera ditangkap dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.







