DPR Sahkan RUU BUMN: Kementerian BUMN Bertransformasi Jadi BP BUMN, Apa Bedanya?

- Penulis

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementrian BUMN berubah Badan Pengawas BUMN (Foto:Ist)

Kementrian BUMN berubah Badan Pengawas BUMN (Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi : Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mencapai kesepakatan untuk mengubah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN). Perubahan ini merupakan bagian dari revisi Undang-Undang

BUMN yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (2/10).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini, menjelaskan bahwa transformasi kelembagaan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan BUMN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Transformasi kelembagaan yang semula Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara yang disingkat BP BUMN,” kata Menteri Rini pada rapat tersebut.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN, Andre Rosiade, menjelaskan bahwa perbedaan utama antara Kementerian BUMN dan BP BUMN terletak pada fungsi pengawasan. BP BUMN tidak lagi memiliki fungsi pengawasan yang sebelumnya ada di Kementerian BUMN.

BACA JUGA:  Efektifkah? BGN Batasi Produksi Harian Dapur Makan Bergizi Gratis

“Jadi pertama, fungsi pengawasan yang dulu ada di Kementerian BUMN sekarang langsung di Dewas Danantara, itu saja,” kata Andre di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/10).

Dengan demikian, fungsi pengawasan BUMN akan diperketat dan dilakukan secara independen oleh Dewan Pengawas (Dewas) Danantara.

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan BUMN.

Selain itu, terdapat perbedaan pada posisi pemimpin kedua lembaga. Kementerian BUMN dipimpin oleh seorang menteri, sedangkan BP BUMN akan dipimpin oleh seorang kepala badan.

Meskipun demikian, fungsi-fungsi lain yang sebelumnya melekat pada Kementerian BUMN tetap akan dijalankan oleh BP BUMN.

Misalnya, hak untuk ikut memberikan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BUMN. BP BUMN juga masih akan memiliki 1 persen saham di setiap perusahaan pelat merah.

Status para pegawai Kementerian BUMN pun tidak mengalami perubahan. Andre Rosiade memastikan bahwa seluruh pegawai Kementerian BUMN akan otomatis menjadi pegawai BP BUMN dengan status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA:  Nokia Lumia Max 2023, Spek Dewa: Punya RAM 12GB, Kamera 108MP dan Baterai 7000mAh!

“ASN (aparatur sipil negara) dong, tetap ASN,” ucap Andre.

Dengan disahkannya revisi UU BUMN ini, diharapkan pengelolaan BUMN dapat menjadi lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Transformasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kontribusi BUMN terhadap perekonomian nasional.

Langkah selanjutnya adalah pembentukan BP BUMN dan penyesuaian berbagai peraturan terkait. Pemerintah berkomitmen untuk segera menyelesaikan proses transisi ini agar BP BUMN dapat segera beroperasi secara efektif.

Perubahan ini diharapkan dapat membawa angin segar bagi pengelolaan BUMN di Indonesia, sehingga BUMN dapat menjadi motor penggerak perekonomian yang handal dan berdaya saing tinggi. D|Red.

 

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru