Lubuk Pakam-Mediadelegasi : Konflik klaim kepemilikan atas sebuah rumah panggung berarsitektur Melayu peninggalan Belanda di Desa Pagar Merbau I, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, semakin memanas. Rumah tersebut merupakan kediaman terakhir Datuk Ong (Tengku Muhammad Hidayat), tokoh masyarakat setempat yang telah meninggal dunia.
Perseteruan ini melibatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang dan PTPN IV Regional II, yang sama-sama mengklaim kepemilikan atas bangunan bersejarah tersebut. Akibatnya, anak almarhum Datuk Ong, Tengku Indria Hidayat, yang masih bertahan di lokasi, merasa kebingungan dan tertekan.
Pemkab Deli Serdang, melalui Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, serta Kepariwisataan (Disbudporapar), telah memasang plang di lokasi rumah panggung tersebut pada tanggal 15 September lalu. Plang tersebut menyatakan bahwa lokasi tersebut merupakan situs cagar budaya (Datuk Ong) Kabupaten Deli Serdang dan melarang segala bentuk perusakan atau pembangunan di area tersebut.
Namun, tidak berselang lama, pihak PTPN IV Regional II juga memasang plang serupa pada hari Rabu, 1 Oktober 2025. Plang kayu tersebut mengklaim bahwa bangunan tersebut merupakan aset milik PTPN IV Regional II Kebun Tanjung Garbus, sesuai dengan Nomor Inventaris: RS.PM/001.03/07/1962 SERTIFIKAT HGU NO SK 42 TAHUN 2002/HGU NO 105. Plang tersebut juga melarang perusakan bangunan dan pemanfaatan lahan karena merupakan bangunan dengan Nilai Konservasi Tinggi (NKT.06).
Kepala Seksi Cagar Budaya Disbudporapar Deli Serdang, Daniel Ginting, menjelaskan bahwa pemasangan plang yang dilakukan oleh pihaknya bertujuan untuk menjaga situs bersejarah tersebut. Pemasangan plang dilakukan setelah melalui kajian dan mempertimbangkan latar belakang sejarah terkait rumah Datuk Ong.
“Sekarang (rumah) belum ditetapkan sebagai cagar budaya, masih proses. Sementara ini belum ditetapkan, kami mau melindungi saja karena ada masyarakat yang mau merusak itu,” kata Daniel.
Daniel juga mengakui bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan PTPN karena bangunan tersebut dianggap sebagai aset perusahaan. Ia menambahkan bahwa PTPN tidak keberatan jika rumah tersebut dijadikan situs cagar budaya, asalkan ada ganti rugi yang sesuai.
Sementara itu, Manager Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau PTPN, Marlon Dolok Saribu, menegaskan bahwa rumah panggung Datuk Ong masih tercatat sebagai aset PTPN IV Regional 2. Ia mengklaim bahwa perusahaan pada prinsipnya tidak berniat menghambat penetapan cagar budaya, tetapi status kepemilikan harus jelas.
Di sisi lain, Tengku Indria Hidayat, anak almarhum Datuk Ong, mengaku bingung dengan pemasangan dua plang yang saling bertentangan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya setuju jika rumah tersebut dijadikan situs cagar budaya dan dikelola oleh pemerintah.
Tengku Indria juga mengungkapkan bahwa dirinya dan suaminya sudah tidak kuat bertahan di lokasi tersebut karena banyaknya ancaman dari preman, aparat, dan oknum PTPN sejak ayahnya meninggal dunia. Meskipun demikian, mereka tetap bertahan demi menuruti pesan almarhum ayahnya untuk menjaga bangunan yang dahulunya berfungsi sebagai kantor Belanda tersebut.
Konflik klaim kepemilikan ini semakin memperkeruh suasana dan menimbulkan ketidakpastian mengenai status rumah panggung bersejarah tersebut. Diharapkan, pihak-pihak terkait dapat segera mencapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak dan tetap menjaga kelestarian cagar budaya daerah. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






