Medan-Mediadelwgasi: Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, memimpin Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025 di Balai Kota, Rabu (8/10/2025).
Rapat ini digelar sebagai tindak evaluasi penguatan Indeks Integritas yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam rapat yang dihadiri Wakil Wali Kota Medan H Zakiyuddin Harahap, Sekda Wiriya Alrahman, Asisten Administrasi Umum Laksamana Putra Siregar, Inspektur Kota Medan Erfin Fachrurrazy, pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan dan camat ini, Rico Waas berterima kasih kepada Kepala Satuan Tugas 1.2 Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK Uding Juharudin yang telah menyampaikan materi dan arahan terkait MCSP dan SPI melalui zoom meeting.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan arahan dan bimbingan yang diberikan tersebut, Rico Waas berharap bisa menjadi panduan bagi Pemko Medan dalam memperbaiki sekaligus meningkatkan nilai MCSP dan SPI. Dikatakan Rico Waas, intinya, semua yang dilakukan ini untuk kebaikan Kota Medan.
“Kami berharap dengan bimbingan yang diberikan bisa berbuat yang lebih baik dan Kota Medan dapat menjalankan pemerintahan secara profesional, terbuka, akuntabel dan bisa terukur seluruh perjalanan pembangunan di ibu kota Provinsi Sumatera Utara ini,” kata Rico Waas.
Sementara itu, Kepala Satuan Tugas 1.2 Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK Uding Juharudin yang hadir melalui zoom meeting, menyampaikan kepada seluruh peserta rapat koordinasi bahwa tugas utamanya bukan melakukan penyelidikan atau penindakan, melainkan melakukan koordinasi dan supervisi agar korupsi tidak terjadi di daerah.
Dikatakan Uding Juharudin, upaya pencegahan dilakukan secara sistemik, sehingga potensi penyimpangan dapat terdeteksi, terkontrol, dan teringatkan sejak dini.
Karenanya, melalui penerapan MCSP dan SPI, Pemerintah Daerah diarahkan untuk memperbaiki sistem dan mekanisme tata kelola agar celah terjadinya korupsi dapat ditutup.
“MCSP menjadi panduan dan instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” tegas Uding Juharudin.
Selain perbaikan sistem, kata Uding Juharudin, faktor integritas individu juga sangat menentukan. Aparatur harus memiliki kesadaran untuk berperilaku jujur dan takut melakukan penyimpangan, bukan semata-mata karena diawasi lembaga pengawas, tetapi karena merasa diawasi oleh Tuhan.
“Integritas inilah yang menjadi pondasi utama dalam membangun pemerintahan yang bersih,” ungkapnya.
Rapat koordinasi dirangkaikan dengan penandatanganan Berita Acara Pertemuan dan Penyampaian Piagam Audit Intern oleh Inspektur Kota Medan, Erfin Fachrurrazy dan disetujui Wali Kota Rico Waas serta Sekda Wiriya Alrahman.
Dalam Berita Acara tersebut disebutkan, Kepala Daerah memberikan komitmen penuh untuk mendukung independensi dan objektivitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam pelaksanaan tugas pembinaan dan pengawasan internal di Kota Medan, serta memastikan bahwa pelaksanaan tugas pengawasan internal tersebut terbebas dari intervensi dan/atau tekanan pihak atau oknum mana pun di lingkungan Pemko Medan.
Kemudian, dinyatakan bahwa Inspektorat Kota Medan dibentuk sebagai unsur Pengawasan Intern Pemerintah Daerah dan mempunyai tugas melakukan pengawasan intern atas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selain itu, Inspektorat Kota Medan memiliki kewenangan penuh dan tidak terbatas untuk melaksanakan pengawasan internal, termasuk mengakses seluruh informasi, sistem informasi, catatan, dokumentasi, aset, dan personel pada instansi/unit kerja/satuan kerja di lingkungan Pemerintah Kota Medan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan intern, serta kewenangan lain sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
j












