Jakarta-Mediadelegasi : Menteri Purbaya bertitah kepada jajarannya untuk memerangi para importir yang membanjiri Indonesia dengan baju-baju bekas dari luar negeri. Pemerintah berencana untuk menegakkan kembali aturan impor pakaian bekas dengan lebih tegas.
Saat ini, kapal-kapal pemasok telah dihentikan operasinya, sehingga stok pakaian bekas yang dijual di beberapa pasar mulai menipis. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberantas bisnis impor baju bekas yang merugikan industri tekstil dalam negeri.
Kepada para pelaku bisnis impor baju bekas, Menteri Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah akan menyiapkan sanksi tambahan untuk memberikan efek jera yang lebih kuat. Sanksi pidana dan pemusnahan barang bukti dinilai tidak cukup efektif untuk menghapus praktik perdagangan ilegal ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sanksi tambahan yang akan diterapkan berupa denda yang lebih besar dan larangan impor seumur hidup bagi para pelaku. Dengan sanksi yang lebih berat, diharapkan para importir ilegal akan berpikir dua kali sebelum mencoba memasukkan baju bekas ke Indonesia.
“Jadi nanti barangnya dimusnahkan, orangnya didenda, dipenjara juga dan akan di-blacklist. Yang terlibat itu saya akan larang impor seumur hidup,” tegas Menteri Purbaya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (27/10/2025).
Meskipun demikian, pemerintah masih belum menentukan bentuk aturan yang akan dibuat, apakah berupa peraturan menteri atau aturan lainnya. Saat ini, Menteri Purbaya tengah mendalami aturan-aturan yang sudah ada untuk mencari formulasi yang paling efektif.
“Nanti saya pelajarin. Tapi yang jelas pasti saya beresin,” kata Menteri Purbaya dengan nada optimis.
Sebenarnya, pemerintah telah lama berupaya untuk menumpas habis bisnis baju bekas ini.
Pada pemerintahan sebelumnya, Menteri Perdagangan yang saat itu dijabat oleh Zulkifli Hasan juga telah melakukan operasi pasar hingga penggagalan impor barang di pelabuhan.
Namun, sayangnya, praktik jual-beli baju bekas masih saja muncul di beberapa daerah, khususnya di Jakarta. Hal ini menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum selama ini belum cukup efektif untuk memberantas bisnis ilegal ini.
Sepanjang tahun 2024 hingga 2025, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melakukan 2.584 kali penindakan terhadap impor baju bekas dalam bentuk balpres.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengungkapkan bahwa total barang bukti yang telah disita sebanyak 12.808 koli dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 49,44 miliar.
“Sepanjang 2024 hingga 2025 Bea Cukai telah melakukan penindakan terhadap 2.584 kali penindakan, dengan total barang bukti sebanyak 12.808 koli dan perkiraan nilai barang mencapai Rp 49,44 miliar,” kata Djaka.
Dengan upaya yang lebih terkoordinasi dan sanksi yang lebih tegas, pemerintah berharap dapat memberantas bisnis impor baju bekas secara tuntas dan melindungi industri tekstil dalam negeri. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












