DJP Sumut I Gandeng Bank, Blokir Rekening Ratusan Penunggak Pajak Secara Serentak

Kamis, 6 November 2025 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rekening Ratusan Nasabah Di Medan Diblokir Karena Nunggak Pajak. (Foto:Ist)

Rekening Ratusan Nasabah Di Medan Diblokir Karena Nunggak Pajak. (Foto:Ist)

Medan-Mediadelegasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I mengambil tindakan tegas dengan memblokir rekening para penunggak pajak secara serentak pada Kamis, 30 Oktober 2025. Aksi ini dilakukan bersama oleh sembilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Sumatera Utara I.

Menurut keterangan resmi dari Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I, pemblokiran dilakukan terhadap para wajib pajak yang belum melunasi kewajiban pajaknya hingga batas waktu yang telah ditentukan. Sebelum tindakan pemblokiran ini diambil, DJP telah melakukan upaya penagihan aktif melalui pengiriman surat teguran dan surat paksa.

Pemblokiran rekening ini menyasar sebanyak 310 Wajib Pajak dengan total utang pajak mencapai angka yang fantastis, yaitu sebesar Rp 119 miliar. Pelaksanaan kegiatan pemblokiran ini dilakukan melalui kerjasama dengan dua lembaga perbankan yang beroperasi di Kota Medan.

“Pemblokiran dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar,” jelas Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I.

BACA JUGA:  FGD-KMDT Berlangsung Sukses Demi Bangkitkan Pariwisata Danau Toba

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023, khususnya Pasal 29 dan Pasal 30, mengatur secara rinci mengenai prosedur permintaan pemblokiran yang harus dilakukan secara tertulis oleh Direktorat Jenderal Pajak

Pihak bank memiliki kewajiban untuk melakukan pemblokiran sebesar jumlah utang pajak beserta biaya penagihan pajak terhadap Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak yang identitasnya tercantum dalam surat permintaan pemblokiran.

Proses pemblokiran rekening ini merupakan bagian integral dari upaya penagihan aktif yang dilakukan oleh Jurusita Pajak Negara. Tujuannya adalah untuk mengamankan penerimaan negara dari pelunasan utang pajak yang masih belum dibayarkan.

Pelaksanaan pemblokiran rekening secara serentak ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi. Dengan tindakan serentak, KPP tidak perlu berulang-ulang menghubungi pihak bank, sehingga Kanwil DJP Sumatera Utara I dapat mengkoordinir penyampaian dokumen-dokumen tindakan penagihan dengan lebih efektif.

BACA JUGA:  Pemblokiran Rekening Supriyono: PPATK Bantah Terlibat, Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Langkah Tersebut

“Tindakan pemblokiran rekening yang dilaksanakan secara bersama ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak,” ujar Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I.

Lebih lanjut, beliau menyampaikan harapan agar para Wajib Pajak yang masih memiliki kewajiban pajak segera melunasinya. Hal ini penting agar mereka terhindar dari tindakan penagihan aktif yang lebih lanjut, seperti pemblokiran rekening.

DJP Sumatera Utara I berkomitmen untuk terus melakukan upaya penagihan pajak secara optimal demi menjaga penerimaan negara. Penerimaan pajak yang optimal akan sangat bermanfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Dengan tindakan tegas berupa pemblokiran rekening ini, diharapkan para penunggak pajak segera tersadar dan memenuhi kewajibannya. Kepatuhan membayar pajak adalah kunci untuk mewujudkan Indonesia yang lebih maju dan sejahtera. D|Red.

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi
Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK
Dinyatakan Mampu Padahal Hidup Pas-pasan, Ibu Nelayan Banding Desil Demi Anak Dapat KIP Kuliah
ISMI Sumut: Sangat Pantas, Ada Jl Ahmad Baqi di Medan
Aksi DPP RAJA Disambut Baik, Kejati Sumut Janji Dalami Kasus Rp14,5 M
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 16:11 WIB

Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!

Selasa, 15 September 2026 - 14:31 WIB

BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal

Sabtu, 5 September 2026 - 16:12 WIB

Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031

Sabtu, 5 September 2026 - 14:27 WIB

Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi

Sabtu, 5 September 2026 - 11:54 WIB

Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK

Berita Terbaru

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Foto: Ist.

Nasional

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi

Rabu, 16 Sep 2026 - 16:44 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. Foto: Ist.

Nasional

OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan

Rabu, 16 Sep 2026 - 15:26 WIB