DJP Sumut I Gandeng Bank, Blokir Rekening Ratusan Penunggak Pajak Secara Serentak

- Penulis

Kamis, 6 November 2025 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rekening Ratusan Nasabah Di Medan Diblokir Karena Nunggak Pajak. (Foto:Ist)

Rekening Ratusan Nasabah Di Medan Diblokir Karena Nunggak Pajak. (Foto:Ist)

Medan-Mediadelegasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I mengambil tindakan tegas dengan memblokir rekening para penunggak pajak secara serentak pada Kamis, 30 Oktober 2025. Aksi ini dilakukan bersama oleh sembilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Sumatera Utara I.

Menurut keterangan resmi dari Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I, pemblokiran dilakukan terhadap para wajib pajak yang belum melunasi kewajiban pajaknya hingga batas waktu yang telah ditentukan. Sebelum tindakan pemblokiran ini diambil, DJP telah melakukan upaya penagihan aktif melalui pengiriman surat teguran dan surat paksa.

Pemblokiran rekening ini menyasar sebanyak 310 Wajib Pajak dengan total utang pajak mencapai angka yang fantastis, yaitu sebesar Rp 119 miliar. Pelaksanaan kegiatan pemblokiran ini dilakukan melalui kerjasama dengan dua lembaga perbankan yang beroperasi di Kota Medan.

“Pemblokiran dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar,” jelas Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I.

BACA JUGA:  Lepas Sambut Pangdam I/BB, Gubernur Sumut Bobby Nasution Sebut Kolaborasi Kunci Keberhasilan Pembangunan

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023, khususnya Pasal 29 dan Pasal 30, mengatur secara rinci mengenai prosedur permintaan pemblokiran yang harus dilakukan secara tertulis oleh Direktorat Jenderal Pajak

Pihak bank memiliki kewajiban untuk melakukan pemblokiran sebesar jumlah utang pajak beserta biaya penagihan pajak terhadap Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak yang identitasnya tercantum dalam surat permintaan pemblokiran.

Proses pemblokiran rekening ini merupakan bagian integral dari upaya penagihan aktif yang dilakukan oleh Jurusita Pajak Negara. Tujuannya adalah untuk mengamankan penerimaan negara dari pelunasan utang pajak yang masih belum dibayarkan.

Pelaksanaan pemblokiran rekening secara serentak ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi. Dengan tindakan serentak, KPP tidak perlu berulang-ulang menghubungi pihak bank, sehingga Kanwil DJP Sumatera Utara I dapat mengkoordinir penyampaian dokumen-dokumen tindakan penagihan dengan lebih efektif.

BACA JUGA:  Citraland Gama City Bantah Dirikan Perumahan di Lahan Sengketa

“Tindakan pemblokiran rekening yang dilaksanakan secara bersama ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak,” ujar Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I.

Lebih lanjut, beliau menyampaikan harapan agar para Wajib Pajak yang masih memiliki kewajiban pajak segera melunasinya. Hal ini penting agar mereka terhindar dari tindakan penagihan aktif yang lebih lanjut, seperti pemblokiran rekening.

DJP Sumatera Utara I berkomitmen untuk terus melakukan upaya penagihan pajak secara optimal demi menjaga penerimaan negara. Penerimaan pajak yang optimal akan sangat bermanfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Dengan tindakan tegas berupa pemblokiran rekening ini, diharapkan para penunggak pajak segera tersadar dan memenuhi kewajibannya. Kepatuhan membayar pajak adalah kunci untuk mewujudkan Indonesia yang lebih maju dan sejahtera. D|Red.

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rico Waas Masih Bungkam Soal Kasus di Dishub Medan, Mahasiswa Gelar Unjukrasa
Rakha Firdaus Lubis dan Naufal Baginda, mendapatkan apresiasi resmi berupa Letter of Appreciation dari NASA
Pernah Praktik di Malahayati Medan, Prof Ridha yang Pernah Soroti Hilangnya Gelar Profesor di Pilkada
Publik Pertanyakan Waktu Pelaksanaan FGD LLDIKTI Wilayah I
​Rupiah Melemah Tembus Rp18.037,00 per Dolar AS
Viral Komunitas Lari Masuk Stadion Teladan, Bobby Nasution:Ampun Sekali Lihatnya
Dittipidnarkoba Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Diskotek New Zone Medan
Pemprov Sumut Gelar Geo Festival di Danau Toba dengan Anggaran Rp 2 M
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:50 WIB

Rico Waas Masih Bungkam Soal Kasus di Dishub Medan, Mahasiswa Gelar Unjukrasa

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:27 WIB

Rakha Firdaus Lubis dan Naufal Baginda, mendapatkan apresiasi resmi berupa Letter of Appreciation dari NASA

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:41 WIB

Pernah Praktik di Malahayati Medan, Prof Ridha yang Pernah Soroti Hilangnya Gelar Profesor di Pilkada

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:07 WIB

Publik Pertanyakan Waktu Pelaksanaan FGD LLDIKTI Wilayah I

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:22 WIB

​Rupiah Melemah Tembus Rp18.037,00 per Dolar AS

Berita Terbaru

Pertamina Resmi Naikkan  Harga Pertamax. (Foto:Ist)

Jakarta

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Rabu, 10 Jun 2026 - 07:47 WIB